Penyegelan pesantren milik jemaah Ahmadiyah berada di Kp. Parakansalak RT 002 RW 002, Desa Parakan salak Kecamatan Parakansalak, kabupaten Sukabumi.
Kabupaten Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || Hasil Rapat Forkopimda, Muspika, dan lembaga Islam tentang adanya pembangunan madrasah Ahmadiyah beberapa pekan lalu, akhirnya Satpol PP kabupaten Sukabumi Hentikan Pembangunan madrasah Ahmadiyah, Jumat kemarin (10/2/2023).
Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi, Dody Rukman Meidianto mengatakan, hal itu dilakukan karena menuai keresahan di masyarakat.
"Penyegelan tersebut dari hasil rapat forkopimda, lembaga Islam dan Ormas Islam di Kabupaten Sukabumi karena tidak ada izin dari pemerintah daerah dan ditakutkan akan menimbulkan keresahan, gangguan di masyarakat. Ya untuk itu kita ambil tindakan penyegelan," kata Dody Sabtu, (11/2/2023
Penyegelan dilakukan untuk menjaga ketertiban. Saat dilakukannya penyegelan, lokasi tersebut sedang berlangsung pembangunan lantai dua Madrasah Ahmadiyah.
Saat ditanya tentang kejadian tahun 2008 lalu masjid milik jemaah Ahmadiyah, di lokasi tersebut pernah dibakar warga yang menolak keberadaannya.
"Ya Benar peristiwa tersebut, pernah terjadi," ucapnya.
Masih kata Dody, saat penyegelan tadi siang sempat terjadi penolakan dari pihak jemaah Ahmadiyah. Namun, pihaknya tetap mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan.
"Penolakan penandatanganan berita acara, karena tim kita sama anggota masuk langsung gak minta izin dulu, itu saja, ada perdebatan sedikit. Gak ada kericuhan, berjalan lancar," ujarnya.
Lebih lanjut Dody menyampaikan, jika pembangunan masih dilanjutkan, pihak Sapol PP Kabupaten Sukabumi akan mengambil tindakan tegas.
"Setelah disegel, intinya gak ada aktivitas untuk meneruskan pembangunan itu, kan kita polis Pol PP line, kalau memang nanti diganggu, kita lakukan penindakan lagi," pungkasnya.


Posting Komentar