Tak ada Itikad Baik, Nenek Khadijah Korban Penganiayaan Pinta Lanjut Proses Hukum

Tak ada  Itikad Baik, Nenek Khadijah Korban Penganiayaan Pinta Lanjut Proses Hukum

"Intinya saya minta prosesnya dipercepat, kan kejadiannya tanggal 5 Februari hari Minggu jam 12.15 itu dilakukan oleh seorang anak yang usianya 14 tahun dengan kejadian putus cinta yang tadinya dugaan mungkin juga ya perkiraan itu kan diarahkan ke anaknya ibu ini, karena cinta monyet, dia ketemu neneknya jadi pelampiasan ke neneknya, dianiaya sehingga nek Khadijah terluka parah, ada luka 13 sayatan," jelasnya.

KAB. GARUT, JAWA BARAT.

polkrim-news.com || Ibu Khadijah merupakan korban penganiayaan seorang pelajar yang diduga karena putus cinta sehingga melampiaskan emosinya terhadap nenek mantan kekasihnya sehingga mendapat luka 13 sayatan.

Sri Wahyuni anak kandung Ibu Khadijah (80) korban aniaya asal Kadungora, pada Rabu tanggal 15 Februari 2023 mendatangi Kantor Hukum Anton Widianto, SH seorang Pengacara Silgar dan Rekan (Silgar and Partners, Advocate and Legal Consultant) dikawasan Jalan Siliwangi Garut Kota. Rabu (15/2/2023).

Diketahui kedatangan Sri Wahyuni Ke Kantor Hukum Silgar Partners guna memohon pendampingan hukum atas insiden yang terjadi terhadap Ibunya beberapa hari yang lalu.

Anton (kuasa hukum) menerangkan Pelajar tersebut nekat menganiaya nenek Khadijah (80) gara-gara cintanya diputus oleh cucu nenek tersebut. 

Insiden berdarah itu terjadi di Kp. Cihuni Girang Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora, Garut, pada Minggu (5/2) lalu. 

Saat jumpa pers, " Saya sebagai kuasa hukum dari ibu Khadijah dan pelapornya Ibu Merlin sebagai cucunya, Alhamdulillah sampai sejauh ini prosesnya sudah diproses di kepolisian, bahkan sudah masuk di kejaksaan Garut.

"Intinya saya minta prosesnya dipercepat, kan kejadiannya tanggal 5 Februari hari Minggu jam 12.15 itu dilakukan oleh seorang anak yang usianya 14 tahun dengan kejadian putus cinta yang tadinya dugaan mungkin juga ya perkiraan itu kan diarahkan ke anaknya ibu ini, karena cinta monyet, dia ketemu neneknya jadi pelampiasan ke neneknya, dianiaya sehingga nek Khadijah terluka parah, ada luka 13 sayatan," jelasnya.

"Saya mewakili keluarga korban, maaf ya tidak ada perdamaian biar ada pembelajaran bagi yang lainnya, terutama anak tersebut seperti jangan sampai gara-gara dibawah umur pelaku tidak ditahan dan sebagainya ", tegasnya.

"Biar ada pembelajaran bagi mereka buat orang tuanya, orang tuanya pun yang kurang beritikad baik ngomongnya mau ngebela, tapi sekarang tidak membiayai itu pengobatannya," imbuhnya

informasi terakhir diketahui, pelakunya sudah di proses di kejaksaan, kita berharap ke pihak penegak hukum kepolisian Kejaksaan dan pengadilan kasus ini minta ditangani secara serius.

Tindakan yang dilakukan secara sengaja, anak tersebut terancam  Pasal 351 ayat 2, kemarin masuk Pasal 351 KUHP pidana, tandas Anton. (mail memet)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR