Pimpinan DPRD Sampaikan Keputusan Atas Penyempurnaan Raperda RPBG
KAB. BARITO TIMUR, KALTENG.
polkrim-news.com || Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur sampaikan keputusan atas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung (RPBG) hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah, pada rapat paripurna, Selasa 31 Januari 2023.
Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Depe, SE hadir Wakil Bupati Barito Timur, Anggota DPRD, Kepala OPD dan undangan lainnya.
Pada kegiatan tersebut ditandatangani persetujuan DPRD atas Raperda RPBG dan dokumen tersebut labgsung diserahkan kepada Wakil Bupati.
Usai memimpin rapat kepada wartawan Depe menyampaikan bahwa Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung tentang membangun atau pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Segala persaratannya termuat didalam Raperda yang sudah difasilitasi gubernur", jelasnya.
Dilanjutkan Depe, tahapan Raperda ini sudah selesai, tinggal pemerintah daerah Barito Timur menyampaikan hasil keputusan pimpinan DPRD ini ke pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk meminta nomor registrasi supaya nantinya dimasukan didalam lembaran daerah kita.
"Harapan kami, dengan terbitnya Raperda ini nanti menjadi Perda hasil Pendapatan Asli Daerah dari IMB meningkat", harapnya. (H.Suriansyah)
Posting Komentar