Menkeu Sri Mulyani: "Mulai hari ini, saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya" |
Pencopotan itu, menurutnya, didasarkan Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
JAKARTA,
polkrim-news.com || Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya di Ditjen Pajak, menyusul dugaan yang bersangkutan melakukan penyamaran laporan kekayaannya.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam jumpa pers resmi setelah anak RAT - Mario Dandy Satrio (MDS) - dinyatakan sebagai tersangka kasus kekerasan di Jakarta, Jumat (24/02) pagi.
Terungkapnya kasus ini kemudian melahirkan kritikan terhadap "gaya hidup mewah" dari keluarga RAT. Ini antara lain didasarkan kendaraan mewah yang dimiliki MDS. Di sini muncul tudingan tentang laporan harta kekayaan RAT.
Selama ini RAT menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II.
Dalam jumpa pers itu, Sri Mulyani menyatakan dirinya telah meminta RAT dicopot dari jabatan strukturalnya
"Mulai hari ini, saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," katanya.
Pencopotan itu, menurutnya, didasarkan Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
Lanjut Sri Mulyani menyatakan dirinya meminta Inspektorat Jenderal agar seluruh proses pemeriksaan [terhadap RAT] dilakukan secara detail dan teliti.
Sehingga kemudian, demikian Sri Mulyani bisa menentukan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan.
RAT mulai diperiksa pada Kamis (23/02), yang diharapkan Sri Mulyani, dapat mengetahui apakah harta kekayaannya itu masuk kategori "kewajaran" atau tidak. (*)
Posting Komentar