Rangkaian kegiatan acara penandatanganan kerjasama rehabilitasi sosial ini diikuti dan dihadiri oleh seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Warungkiara, dan Kepala BNNK Sukabumi beserta jajaran, berjalan dengan baik dan lancar.
Kabupaten Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || Lapas Kelas IIB Warungkiara melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BNNK Sukabumi, dalam rangka Program Peredaran, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), di Aula Saharjo Lapas Warungkiara, Kamis (17/2/2023).
Program Rehabilitasi Sosial Tahun Anggaran 2023 tersebut ditandatangani oleh Kepala BNNK Sukabumi dan Kepala Lapas Kelas IIB Warungkiara.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas dan komitmen antara Lapas Kelas IIB Warungkiara dengan BNNK Sukabumi, dalam memerangi peredaran narkoba yang belakangan ini semakin marak terjadi.
Kepala BNNK Sukabumi ibu Dr. M. Retno Daru Dewi mengatakan, Indonesia darurat penyalahgunaan narkoba, terbukti hampir 1/3 jumlah penghuni lapas warungkiara tersangkut kasus narkoba dari 1100 WBP.
"344 diantaranya adalah kasus narkoba, namun saya yakin Lapas Warungkiara bebas dari narkoba, dan dapat menyelenggarakan Program Peredaran, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)," katanya.
Kalapas Kelas IIB Irfan menyampaikan, bahwa Lapas Warungkiara berkomitmen penuh untuk menjadi Lapas yang BERSINAR (Bersih dari Narkoba), Selama Tidak ada alat komunikasi didalam lapas Pengendalian narkoba tidak akan terjadi.
"Semua jajaran jangan sampai lengah, karena percobaan penyelundupan narkoba kedalam lapas bisa melalui layanan kunjungan, selalu waspada dan teliti bagi jajaran yang melaksanakan tugas penggeledahan," tandasnya.
Posting Komentar