Hasil Sidak Komisi III Stadion Sangkuriang Tak Layak Berstandar Nasional
CIMAHI, JAWA BARAT.
polkrim-news.com || Komisi III DPRD Kota Cimahi gencar melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), kini giliran Sidak pembangunan revitalisasi Stadion Sangkuriang, di jalan Sangkuriang Cimahi Utara.
Ketua Komisi III, Yus Rusnaya, dari Fraksi PDI-P turut hadir dalam rombongan yang terdiri dari beberapa anggota didampingi Kadisbudparpora, Achmad Nuryana, Yus mengatakan, pembangunan stadion Sangkuriang senilai Rp 5,5 Miliar, tidak layak dikatagorikan sebagai standar nasional apalagi internasional. Hal itu, dikarenakan stadion Sangkuriang luasnya hanya 2,8 Hektar, sedangkan layaknya sebuah stadion masuk ke standar Nasional minimal luas lahan Stadion sebesar 6 Hektar.
“Masalah penyelesaian stadion Sangkuriang, bahwa DID (Dana Insentif Daerah) yang lama harus diganti, namun tidak asal ganti saja, karena ada kajian-kajian,” jelas Yus.
“Kami sarankan kepada pihak pemerintah untuk penyelesaian stadion Sangkuriang dapat diselesaikan secara bertahap, setelah beres tempatnya, pada bulan Juni selesai, baru ke tahap kedua sendle track, dengan biaya sekitar Rp 2,5 Miliar,” ucapnya menambahkan.
Menurut H. Enang Sahri Lukmansyah dari Fraksi Nasdem yang juga turut hadir pada saat itu sebenarnya akan dikucurkan BanGub (Bantuan Gubernur), namun Enang yang paling vokal menolak stadion Sangkuriang dibangun dengan anggaran BanGub sebesar Rp 273 Miliar yang dibayar secara dua tahap. Itu ditolak karena luas stadionnya harus besar bertaraf Nasional.
Enang juga sudah menanyakan kepada Kadisbudparpora Kota Cimahi, kapan lapangan stadion Sangkuriang dapat dipakai oleh masyarakat, Jawab Pak Kadis masih dalam perawatan sampai bulan Juni. Tapi Enang juga memastikan tetap sampai bulan Juni juga lapangan tersebut masih tetap tidak bisa dipakai.(eri)
Posting Komentar