Geng Motor Penganiaya Mahasiswa Cimahi Ditangkap, Polisi Hadiahi Timah Panas

Geng Motor Penganiaya Mahasiswa Cimahi Ditangkap, Polisi Hadiahi Timah Panas

POLRES CIMAHI, POLDA JABAR.

polkrim-news.com || Aksi brutal dua pemuda anggota geng motor kembali terjadi pada Senin, 23 Januari 2023. Mereka membacok dan menganiaya AR (19), warga Jalan Pasantren, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Pelaku penganiayaan GS (23) dan AB (22) ditangkap dan diamankan jajaran Satreskrim Polres Cimahi. Keduanya merupakan pelaku pembacokan mahasiswa asal Kota Cimahi, kini meringkuk dibalik jeruji besi.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, SH., SIK., MH. mengatakan dua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda setelah sempat kabur-kaburan selama lebih dari sepekan setelah aksi sadisnya.

"Pelaku GS dan AB ditangkap oleh Satreskrim Polres Cimahi di daerah Cibabat pada tanggal 4 Februari. Mereka ini pelaku penyerangan mahasiswa asal Kota Cimahi," tutur Aldi saat ditemui di Mapolres Cimahi, Kamis (9/2/2023).

Selain GS dan AB, Aldi menyebut masih ada seorang pelaku lagi yang berstatus DPO. Pelaku berinisial AFA itu berperan sebagai joki saat peristiwa penyerangan terjadi.

"Jadi untuk AFA ini dia joki, tapi masih berstatus DPO. Sedangkan tersangka GS dan AB yang menganiaya korban dengan menggunakan celurit dan genting," kata Aldi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif penyerangan tersebut yakni mencari korban secara acak meskipun sebelumnya mereka sempat menanyakan pada korban apakah anggota geng motor tertentu atau bukan.

"Jadi memang random saja korbannya, karena korban dengan pelaku tidak saling kenal. Ditambah tersangka ini sudah mengonsumsi minuman keras," terang Aldi.

"Hasil pemeriksaan para pelaku mengaku dari kelompok geng motor GBR, ini masih kami dalami terkait pengakuan dari para pelaku ini," ujarnya.

Para tersangka sendiri diberikan tindakan tegas dan terukur. AB dan GS berjalan terpincang-pincang karena mereka melawan petugas saat hendak diamankan.

"Mereka membahayakan petugas sehingga kita berikan tindakan tegas dan terukur. Para pelaku kita kenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," pungkas Aldi.(eri)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR