Gugatan tersebut, berkaitan dengan Surat Pergantian Antar Waktu (PAW)
Kota Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Faisal Anwar Bagindo, menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai PAN dan deretan pejabat penting ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
Gugatan tersebut, berkaitan dengan Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilayangkan kepadanya pada 14 Januari 2023. Hal tersebut disampaikan langsung kuasa hukumnya Dedi Fatius, Kamis malam (9/2/2023).
Dikatakan Dedi, ada enam tergugat terkait surat PAW yang ditujukan kepada Faisal Bagindo, diantaranya Ketua DPP PAN, Ketua DPW PAN Jawa Barat dan ketua DPD PAN Kota Sukabumi.
"Kita sudah memperoleh nomer register. Kami berharap, dapat memperoleh keadilan atas PAW yang menimpa dirinya," ujar Dedi
Dedi menilai, surat keputusan PAW tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan Undang -Undang Partai Politik, AD-ART dan aturan organisasi yang berlaku. Untuk itu, melalui gugatan ke Pengadilan salah satu jalan yang akan ditempuh kliennya untuk memperoleh keadilan.
Dedi juga menjelaskan, alasan PAW yang dilayangkan kepada kliennya ini cukup lucu, hanya karena iuran yang menunggak. Padahal dalam Undang undang MD3 sudah dijelaskan dalam pasal 403, Anggota DPRD diberhentikan kesatu jika meninggal dunia, dua mengundurkan diri atau diberhentikan.
"Kalo Faisal inikan diberhentikan secara ikonstisioanal, hanya karena alasan iuran saja, padahal iurannya juga sudah dibayar meski menunggak 60 juta saja," jelasnya.
Masih kata Dedi, jika gugatan kliennya kalah di Pengadilan Negeri, pihaknya akan banding ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika tetap kalah juga akan melakukan kasasi.
"Kita terus lakukan upaya sampai mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan untuk internal DPRD, selama ini masih sengketa DPRD tidak boleh memproses PAW kliennya sampai ada ingkrah dari pengadilan. Jadi masih berhak menerima haknya sebagai anggota DPRD," pungkasnya.
Posting Komentar