"Dengan Tidak terdaftarnya Nama Petani Dalam RDKK Maka Secara Otomatis Yang Bersangkutan Tidak Diperbolehkan Untuk Menebus Pupuk Bersubsidi"
Kab. Barito Timur, Kalteng
Polkrim-news.com || Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barito Timur menanggapi keluhan petani bernama Yusran (25) warga RT 28 Kelurahan Ampah Kota yang mengeluh belum mendapatkan pupuk bersubsidi seperti apa yang dilangsir oleh media Borneonews beberapa waktu yang lalu 8 Pebruari 2023.
Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Inapriani mengatakan, pihaknya telah menelusuri nama dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK petani yang bersangkutan dan ternyata tidak terdaf tar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau RDKK. RDKK atau yang secara elektronik disebut e-RDKK merupakan data penerimaan pupuk subsidi, yang diterapkan Kementerian Pertanian untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran.
"Dengan tidak terdaftarnya nama yang bersangkutan dalam RDKK maka secara otomatis yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk menebus pupuk bersubsidi," tegasnya mewakili Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan, Lurikto, Jumat, 10 Februari 2023.
Inapriani menjelaskan, tidak terdaftarnya petani dalam RDKK bisa disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, petani memang tidak mengusulkan pupuk bersubsidi kepada Penyuluh Pertanian Lapangan atau PPL setempat. Kedua, pada saat pengusulan pupuk di aplikasi E-Alokasi RDKK, NIK Petani Tersebut tidak valid sehingga usulan pupuknya tidak dapat diinput.
"Salah satu penyebab tidak validnya NIK petani bisa karena adanya ketidaksesuaian antara data di KTP (Kartu Tanda Penduduk) misalnya nama, tempat lahir dan tanggal dengan data yang ada pada KK (Kartu Keluarga) petani dimaksud," paparnya.
Inapriani berharap jika permasalahan yang terjadi berupa ketidakvalidan NIK pada saat input RDKK agar petani yang bersangkutan segera datang langsung ke dinas kependudukan dan catatan sipil dengan membawa KTP dan KK sehingga datanya disinkronkan.
"Untuk itu kami sarankan agar anggota kelompok tani dimaksud segera berkoordinasi dengan ketua kelompok taninya dan penyuluh pertanian. Kami juga berharap ada peran serta dari pihak terkait baik kelurahan maupun kecamatan untuk turut serta membantu memfasilitasi penyinkronan data petani guna mengatasi permasalahan ketidakvalidtan NIK ini," pintanya.
Inapriani memastikan dinas pertanian melalui penyuluh di lapangan turut berupaya mengatasi permasalahan terkait NIK yang membuat data anggota kelompok tani tidak bisa masuk dalam RDKK.
"Kami dari dinas pertanian pada intinya selalu siap untuk menerima keluhan dari petani terkait masalah pupuk bersubsidi ini. Jadi kami sangat berharap agar ke depannya nanti petani yang memiliki kendala terkait pupuk bersubsidi agar bersama dengan ketua kelompoknya segera menyampaikan keluhannya melewati penyuluh kami di lapangan atau pun langsung mendatangi ke Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Barito Timur," ucapnya.
Inapriani meyakini kerjasama yang baik dari semua pihak terkait dapat membantu mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi petani di Barito Timur.
Sebelumnya dalam berita yang diterbitkan Borneonews pada Rabu, 8 Februari 2023, Yusran mengeluh belum bisa mendapatkan pupuk bersubsidi, sedangkan padi jenis Ampari yang ditanamnya sudah berusia 2 bulan.
"Kami di Ampah dan sekitarnya belum dapat pupuk (bersubsidi), ada sebagian yang dapat ada juga yang tidak," ungkapnya saat itu.
Akibat belum mendapatkan pupuk, Yusran mengaku padi pada sawah seluas 21 borongan yang kini memasuki masa generatif itu jadi tidak bisa beranak sehingga kelak akan berdampak pada penurunan hasil panen. (H.Suriansyah).
Posting Komentar