Soroti Sertifikat ATR-BPN Garut Bungkam Pada Media
KAB. GARUT, JAWA BARAT.
polkrim-news.com || Ketua Silgar Partners Anton Widiatno, SH Kuasa Hukum H. Entjeng Kamaludin, SH memberikan keterangan terkait pihaknya meminta Kepada Kakan ATR - BPN Garut Nurus Solihin untuk segera menyelesaikan persoalan kilnnya H. Enjteng Kamaludin diakhiri Tahun 2022, Rabu (04/01/2023)
Anton mengatakan, pada pertemuan terakhir Kami minta kepada pihak BPN diakhiri Desember 2022 persoalan ini harus sudah tuntas, namun sampai saat ini Januari 2023 masih belum ada informasinya.
"untuk saat ini kami masih bisa memaklumi karena masih dalam keadaan libur, kemungkinan di pertengahan bulan ini, kira-kira tanggal 8 Januari 2023 kesana akan kami pertanyakan lagi, sudah sejauh mana prosesnya," tegas Anton kepada wartawan di kantor kawasan Jalan Siliwangi Garut Kota.
Sementara itu dari pihak Kantor Agraria Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR – BPN) belum memberikan klarifikasi konfirmasi pada awak media.
Berapa kali-kali melakukan upaya guna konfirmasi, namun ketika dipinta keterangan terkait desakan Kuasa Hukum H. Entjeng Kamaludin, S.H., pihak pejabat nomor satu ATR-BPN Garut sulit dihubungi, padahal prosedur sudah di lakukan sesuai ke inginanan BPN.
"Saya berjanji akan terus menerus melakukan upaya hukum sampai permohonan Kami terkabulkan, dan apabila tidak kunjung selesai, pelaporan dulu yang sempat di pending akan di buka kembali," katanya.
Anton membeberkan secara gamblang, jika ada tiga nama Notaris yang terlibat dalam kasus ini.
"Orang Garut sama orang Bandung, kita sudah melakukan upaya hukum melaporkan ke Mabes Polri terkait Undang-undang tindak pidana mafia tanah, lihat saja nanti," tegasnya.
Sementara itu Ajang Pendi menyesalkan ketika awak media melakukan konfirmasi, bahkan disertakan melayangkan surat permohonan Klarifikasi Terkait Akta Perdamaian Antara H. Entjeng Kamaludin, SH dan AK dengan nomor surat 017 terkesan di bola pingpongkan.
"Untuk masalah ini ranahnya ada di Pa Kakan selaku kepala ATR-BPN," kata Ajang.
Tim mendapatkan informasi Singkat, Padat dan Jelas, secara maraton menemui kasi sengketa. Sementara Kasi Sengketa Dadang Sulaeman bersama Cecep saat ditemui di ruang kerjanya kawasan jalan Pramuka Garut Kota, tidak dapat memberikan keterangan.
"terkait surat permohonan klarifikasi dari awak media dalam hal ini kami hanya diperintahkan untuk mengkajinya," ujar Dadang sambil memperlihatkan surat disposisi.
Padahal sejatinya keterangan dari pihak ATR/BPN yang kami tunggu merupakan informasi publik yang mesti di sampaikan sebagai berita penyeimbang.
"Sayang ATR - BPN Garut disinyalir menghindar dari sorotan media, sampai berita ini di terbitkan belum ada informasi lebih lanjut dari pihak BPN Garut," pungkasnya.(mail)
Posting Komentar