Satnarkoba Polres Sukabumi, Bekuk Belasan Pengedar Narkoba Dari Berbagai Jenis

Tindaklanjuti Curhat warga diprogram AA DEDE CURHAT DONG, Satnarkoba Polres Sukabumi tangkap 13 pengedar Narkoba dan obat keras terbatas


Kab. Sukabumi, Jawa Barat 

polkrim-news.com || AKBP Maruly Pardede menyampaikan saat Konferensi Pers di Polres Sukabumi Palabuhanratu,  para tersangka mengedarkan barang haram itu dengan cara tempel di tempat tertentu.

"Jadi sistemnya modus salam tempel, sudah berjanjian di media sosial kemudian ketemuan di satu tempat," ucapnya.

Masih kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dari 13 tersangka itu ada lima orang yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, dari tiga tempat  kejadian perkara (TKP), Cibadak, Parungkuda dan Warungkiara.

"Berhasil diamankan tersangka dengan barang bukti total 38,38 gram dan kalau di uangkan senilai Rp 46.000.600.000, berbagai kemasan dan berat," ujarnya di Mapolres Sukabumi, Senin (30/1/2023).

Lanjut Kapolres, Polisi juga mengamankan tersangka kasus ganja, satu orang pengedar ganja diamankan berlokasi di Jampangkulon.

"Pelakunya ini satu orang dengan barang bukti 178 gram atau kurang lebih 1 ons dengan berbagai kemasan packing, ada yang dipacking ukuran dadu, kemudian dikemas dalam beberapa packing dan kemasan kertas minyak Jika diuangkan, bernilai Rp 2,6 juta," ujarnya.

Lebih lanjut Maruly menjelaskan, penangkapan delapan orang tersangka pengedar obat daftar G itu, berawal dari curhatan warga dalam program Aa Dede Curhat Dong.

"Delapan orang tersangka dengan peran masing-masing di wilayah TKP Cibadak, Cicurug dan Simpenan, barang bukti itu sebanyak 13.174 butir atau kalau diuangkan Rp 131. 471.000," jelasnya.

Untuk diketahui, para tersangka kasus sabu-sabu disangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang -undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sedangkan yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas (OKT) yaitu Pasal 197 Jo 106 ayat (1), undang undang Rl nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10, UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) Undang- undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR