Pasal apa saja yang mungkin bertentangan dan tidak bisa dilaksanakan, atau diimplementasikan dalam pelaksanan fungsinya.
Kab. Sukabumi, Jawa Barat
polkrim-news.com || DPRD Kabupaten Sukabumi gelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan dan penetapan panitia khusus (Pansus) tentang tata tertib DPRD. Di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (9/1/2023).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Yudha Sukmagara didampingi Wakil Ketua Budi Azhar Mutawali dan M Sodikin.
Dalam paparannya Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menuturkan, berdasarkan PP Nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota, bahwa bagi DPRD yang akan merevisi dan melakukan perubahan tata tertib DPRD harus sesuai dengan PP terkait.
Disarankan agar pasal yang memberatkan dan bertentangan dengan tugas DPRD dan PP Nomor 12 Tahun 2018, perlu bersinergi dan akan sinkronisasi dengan pemerintah daerah sebagai mitra.
Terhadap dengan perlu adanya penyesuaian terhadap beberapa pasal yang perlu disinergikan dengan, pemerintah daerah dalam hal ini yaitu sekretariat DPRD, maka berdasarkan pula pada Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019, tentang tata tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2021 Pasal 120, dinyatakan bahwa perlu dibentuknya Pansus dalam pembahasannya, yaitu: Panitia khusus dibentuk dalam rapat paripurna, atas usul anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan Badan Musyawarah.
Atas hal tersebut, berdasarkan hasil rapat badan musyawarah tanggal 3 Januari 2023 telah menyepakati bahwa, untuk pembahasan dan pengkajian lebih lanjut perubahan tata Tertib DPRD tersebut dibahas oleh Pansus dengan keanggotaan dari utusan fraksi-fraksi yang telah diterima oleh pimpinan DPRD, yaitu sebagai berikut:
Fraksi Gerindra, tiga orang, Usep Wawan, Ade Dasep Zaenal Abidin dan Hera Iskandar.
Fraksi Golkar, dua orang, Ujang Abdurrohim Rochmi dan Deni Gunawan.
Fraksi PKS, dua orang, Amran Munawar dan Leni Liawati.
Fraksi PDIP, dua orang, Anang Janur dan Paoji.
Fraksi PAN, dua orang yaitu Edi Sudfrajat dan Heri Antoni.
Fraksi PKB, dua orang, Dadang Hasanudin dan Nandar.
Fraksi Demokrat, satu orang, Wawan Juansyah.
Fraksi PPP, satu orang, Yusuf Ridwan.
Pimpinan DPRD berharap kepada Pansus yang telah dibentuk agar segera melakukan rapat internal untuk memilih dan menetapkan pimpinan Pansus serta menyusun rencana jadwal pembahasannya.
Posting Komentar