Polres Sukabumi memusnahkan sedikitnya 6.655 botol miras berbagai merek jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kab. Sukabumi, Jawa Barat
polkrim-news.com || Pemusnahan barang bukti miras ilegal tersebut diawali secara simbolis oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, pemecahan botol miras beserta unsur Forkompinda. Dilanjutkan menggunakan alat berat tandem roller.
"Yang dimusnahkan hari ini sekitar 6.655 botol miras hasil dari sweeping warung remang-remang restoran dan hotel-hotel," ungkap Dedy kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).
Masih kata Dedy, sweeping dilakukan seluruh Polsek di Kabupaten Sukabumi, sekaligus untuk mengantisipasi maraknya peredaran minuman keras beralkohol dan penyakit masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Kita akan tetap melaksanakan sweeping hingga pergantian malam tahun baru besok. Bahkan, kami mendapat informasi bahwa masih ada miras yang disembunyikan, dan ke luarnya nanti pada malam H. Saya sudah perintahkan anggota untuk melakukan sweeping," tegasnya.
Lebih lanjut Dedi berharap, tidak ada pesta yang terlalu berlebihan, terutama pesta yang ada mirasnya pada perayaan Nataru nanti.
"Saya juga sudah memberitahukan kepada para kapolsek, perwira yang bertugas pada malam tahun baru, apabila ada pesta pesta terutama pesta yang berujung pada perilaku yang menyimpang kami akan menghentikan," pungkasnya.

Posting Komentar