Polisi Berhasil Bongkar Modus Penimbun Solar, Dengan Cara Memodifikasi Tangki Mobil
Kab. Sukabumi, Jawa Barat
polkrim-news.com || Satreskrim Polres Sukabumi berhasil bongkar tiga kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan mengamankan sembilan terduga pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis solar.
Para terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara memodifikasi tangki truk dan minibus dengan kapasitas lebih besar, sehingga mampu menampung BBM lebih banyak.
Menurut Kasat reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo, pelaku melakukan aksinya berulang kali dengan menimbun BBM kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Agar tidak di curigai, para pelaku sengaja mengisi BBM dari beberapa SPBU dengan kapasitas masing-masing 1500 liter.
"Para tersangka membeli bahan bakar menggunakan truk jenis colt diesel yang sudah dimodifikasi, didalamnya terdapat tank untuk menampung BBM subsidi yang dibeli dari setiap SPBU di sekitar wilayah Kabupaten Sukabumi," kata AKP Dian Senin (5/12/2022).
Masih Kata AKP Dian menyebutkan, beberapa SPBU seperti di wilayah Kecamatan Cibadak, yang didatangi para terduga pelaku untuk mengisi tangki hasil dimodifikasi.
"Para tersangka membeli BBM jenis solar di SPBU dengan harga Rp 6.800 per liter, rata-rata pembelian di SPBU 200 liter, total seharga Rp 1.360.000," bebernya.
Ketika tangki sudah penuh, lebih lanjut AKP Dian menyampaikan, para terduga pelaku langsung menimbun di gudang penampungan disekitar Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
"Saat diamankan, ada empat unit truk yang telah dimodifikasi menggunakan kempul berisi BBM solar, masing-masing kurang lebih sebanyak 3600 liter dengan jumlah keseluruhan BBM solar kurang lebih sekitar 14,4 ton," jelasnya.
Salah satu terduga pelaku berinisial B, dirinya selaku sopir bersama temannya mengaku dibayar dengan upah Rp 500 ribu rupiah, setiap kali melakukan pengisian dari SPBU dan dibawa ke gudang di wilayah Kecamatan Cibadak.
Untuk di ketahui para terduga pelaku di jerat pasal 53 Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Posting Komentar