Saat Melakukan Razia, Petugas Gabungan TNI/Polri, Menemukan Toko Baju Distro Yang Nyambi Jual Miras Dari Berbagai Merek, Puluhan Botol tersebut di Sita Oleh Petugas Gabungan.
Kab. Sukabumi, Jawa Barat
polkrim-news.com || Personil gabungan TNI/Polri di Jampangkulon menyita puluhan botol minuman keras (Miras), dari toko pakaian Distro, di Jalan Raya Pasir Pulus Kelurahan Jampangkulon, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (22/12/2022).
"Dalam kegiatan sweeping miras kali ini, kami berhasil menyita 34 botol miras dari berbagai merek," ungkap Kapolsek Jampangkulon IPTU Muhlis didampingi Danramil Jampangkulon Kapten Inf. Enjang.
Lanjut Muhlis, tim gabungan Polsek dan Koramil Jampangkulon melaksanakan razia di tiga tempat, namun di dua tempat lainnya tim gabungan tidak menemukan miras.
"Kepada penjualnya kami melakukan pembinaan, dengan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali miras," pungkas Muhlis.

Posting Komentar