Operasi Antik Lodaya 2022, Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Delapan Kasus Narkoba
Kab. Sukabumi, Jawa Barat
polkrim-news.com || Delapan kasus narkoba berhasil di ungkap Polres Sukabumi, yang terjaring dalam Operasi Antik Lodaya 2022.
Hal ini dikemukakan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, dalam press rilisnya yang di dampingi oleh Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Enjo Sutarjo di Mapolres Sukabumi, Jumat (2/12/2022).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam press rilisnya mengatakan bahwa Operasi Antik Lodaya 2022, berhasil menjaring delapan kasus narkoba dan menetapkan 11 tersangka oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menyampaikan, terimakasih atas kerja keras Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo beserta jajarannya, yang telah berhasil mengungkap kasus pada Operasi Antik Lodaya 2022 kali ini.
"Bahwa Operasi Antik Lodaya 2022 Polres Sukabumi berhasil menjaring delapan kasus narkoba dan menetapkan 11 tersangka oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi " Kata AKBP Dedy Darmawansyah.
Dijelaskan oleh Dedy, bahwa Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap delapan kasus dengan 11 tersangka, yang di antaranya lima kasus shabu-shabu dengan delapan tersangka terdiri dari tujuh tersangka pria dan satu wanita.
Lanjut Dedy mengatakan, Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti shabu-shabu seberat 27,54 gram, ditaksir kurang lebih Rp 35.000.000 juta rupiah.
"Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti shabu-shabu seberat 27,54 gram, dengan taksiran kurang lebih Rp 35.000.000 rupiah," ujarnya.
Masih kata Dedy menjelaskan, terdapat satu kasus Ganja dengan satu orang tersangka dengan barang bukti dua batang pohon ganja, yang di tanam sendiri di wilayah Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.
Dan lanjutnya, menjaring dua kasus obat keras terlarang dengan dua tersangka, dimana terdapat barang bukti sebanyak 4554 butir, ditaksir jika di uangkan sebesar Rp 22.000.000 juta rupiah, dalam kasus narkoba ini jika di uangkan total berjumlah Rp 57.000.000 juta rupiah.
"Menjaring dua kasus Obat Keras terlarang dengan dua tersangka dimana terdapat barang bukti sebanyak 4554 butir dengan taksiran jika di uangkan sebesar Rp 22.000.000 juta rupiah," jelasnya.
Di kesempatan tersebut, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Enjo Sutarjo menyampaikan, alasan tersangka mengedarkan Narkoba karena faktor ekonomi. Sedangkan untuk modus operandi dengan cara tempel, dimana pembeli memesan kepada seorang pengedar kemudian pengedar menyuruh kurir meletakan di satu tempat untuk di ambil pembeli.
"Alasan tersangka mengedarkan Narkoba karena alasan ekonomi, sedangkan modus operandi pengedaran Narkoba tersebut dengan cara tempel, dimana pembeli memesan kepada seorang pengedar kemudian pengedar menyuruh kurir mengantarkannya," ucapnya.
Untuk para tersangka narkotika di kenakan Undang - Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman empat tahun penjara, hingga seumur hidup sedangkan terkait Obat keras terlarang, disangkakan pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-Undang RI, Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Posting Komentar