Mantan Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jadi Saksi Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Kota Sukabumi, Jawa Barat
polkrim-news.com || Mantan Ketua DPRD Kota Sukabumi periode 2009-2014, Aef Saefulrahman menjadi saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh terduga pelaku Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara berserta istri Endang Kusumawaty.
Dari informasi yang dihimpun polkrim-news.com, bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat.
Kasus TPPU yang melibatkan suami istri ini, sejumlah aset yang berada di wilayah Sukabumi pun bernilai sangat fantastis, yang di perkirakan jumlahnya mencapai puluhan miliyar rupiah.
Untuk saat ini sudah memasuki babak sidang yang ke tiga, yakni tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk mengusut tuntas aliran dana, dalam persidangan yang digelar, Jumat (9/12/2022), serta Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sembilan orang saksi.
"Iya, saat ini kasusnya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi diantaranya mantan Ketua DPRD Kota Sukabumi, sebagai calo tanah yang menjual serta menawarkan sejumlah tanah kepada terdakwa Irfan Suryanegara dan korban berinisial SG," kata kuasa hukum SG, Jhon Pangestu kepada wartawan Sabtu (10/12/2022).
Jhon menjelaskan, bahwa dalam sidang ke tiga kali ini pengadilan Negeri Bale Bandung, Kelas 1A telah memeriksa sebanyak sembilan saksi pada kasus TPPU yang dilakukan oleh Mantan Ketua DPRD Jawa Barat.
"Jadi ada sembilan saksi diperiksa, keterkaitan atau teman dari terdakwa. Mungkin karena satu partai dengan IS. Jadi, dipanggil pada persidangan dia berperan menjadi makelar atau perantara terdakwa IS untuk membeli lahan di Sukabumi," ungkapnya.
Dengan begitu sambung jhon, terdapat dua lokasi yang dibeli oleh Irfan Suryanegara melalui tangan Aef dan diakuinya dihadapan Majelis Hakim. Diantaranya tanah seluas satu hektar berlokasi di Kampung Pasiripis, jalan Kokom Komariah, RT 04/13, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi dan sebidang tanah di Kampung Sumur, Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.
"Tanah di Pasiripis harganya sekitar Rp 2 Milyar dan pembelian lahan di wilayah Kecamatan Gegerbitung sekitar Rp 2 Milyar, sedangkan empat pembelian aset dan pembangunan dua SPBU di Sukabumi ini, berdasarkan fakta-fakta persidangan, bahwa untuk pembelian dua SPBU di Sukabumi ini, seharga Rp 24 Miliyar," bebernya.
Masih kata Jhon, untuk total kerugian negara dari kasus dugaan TPPU di Sukabumi saja sudah mencapai Rp26 Milyar. Nah pembelian aset di Sukabumi dengan harga seperti itu, sudah disampaikan oleh saksi AS saat sidang pemeriksaan saksi. Belum lagi yang di Karawang dan Cirebon.
"Akibat dari perbuatannya yang dilakukan tersangka Irfan Suryanegara telah diamankan di Lapas Kebon Waru Bandung, istrinya Endang Kusumawatu ditahan di Lapas Sukamiskin Jawa Barat," ujarnya.

Posting Komentar