JPU Hadirkan dua Saksi, Yovi Alamsyah, SH: "dua saksi Kepala Cabang Leasing tidak paham FIDUSIA"

 

JPU Hadirkan dua Saksi, Yovi Alamsyah, SH: "dua saksi Kepala Cabang Leasing tidak paham FIDUSIA"

"Agenda sidang hari ini adalah kesempatan JPU untuk menghadirkan saksi diluar berkas. Yaitu saksi atas nama Sdr Setya Utomo mantan Kepala Cabang dan Saksi Sdr Agung Kepala Cabang PT Reksa Finance yang baru," ujarnya kepada awak media, Senin (19/12/2022) lalu.

Kab. Cirebon, Jawa Barat.

polkrim-news.com || Perkara FIDUSIA yang sudah dipersidangkan di PN Sumber Kabupaten Cirebon semakin menarik. Mengapa demikian, karena dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan dua saksi diluar berkas yang mana dua-duanya adalah saksi Kepala Cabang PT Reksa Finance Cabang Cirebon.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Ivan Yoko, SH., MH., membenarkan jika pada hari ini tanggal 19 Desember 2022 telah dilaksanakan persidangan atas nama terdakwa Herman bin Rouf. Terdakwa disangka melanggar pasal 36 undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia atau kedua pasal 372 KUHPidana.

"Agenda sidang hari ini adalah kesempatan JPU untuk menghadirkan saksi diluar berkas. Yaitu saksi atas nama Sdr Setya Utomo mantan Kepala Cabang dan Saksi Sdr Agung Kepala Cabang PT Reksa Finance yang baru," ujarnya kepada awak media, Senin (19/12/2022) lalu.

Pada saat ditanya terkait saksi ahli, Kasi Intel menjelaskan jika itu adalah kesempatan dari Penasehat Hukum terdakwa. Hakim sudah memberikan kesempatan kepada PH agar menghadirkan saksi yang meringankan.

Adapun untuk agenda satu Minggu kedepan kata Ivan,  adalah diberi kesempatan kepada Penasehat Hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan atau saksi a de charge.

"Ternyata PH dari terdakwa, tadi kita dengar bersama bahwa tidak akan membawa saksi yang meringankan melainkan akan membawa saksi ahli. Untuk saksi ahli sendiri tentunya kita akan uji keahliannya melalui pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan dari JPU dan Majelis Hakim," jelasnya.

Untuk kriteria saksi ahli sendiri tambah Ivan, tentunya harus memiliki keahlian dan memiliki track record mengenai keahliannya dalam perkara fidusia.

Disisi lain, Penasehat Hukum Herman, Yovi Alamsyah, SH., Menceritakan perjalanan persidangan waktu itu.

"Hari ini saksi hadir. Dua-duanya adalah Kepala Cabang di leasing tersebut. Hanya saja saksi pada saat ditanya apakah saudara paham apa itu fidusia? Dua-duanya menjawab tidak paham," paparnya.

Menurut Yovi, jika pelapornya saja tidak di mengerti artinya yang harus mengerti itu siapa. Berartikan aparat. Pertanyaannya kenapa laporan ini diterima oleh aparat?.

Di dalam persidangan, pelapor sendiri mengakui bahwa ini adalah cidera janji. Berarti ini jelas perkara perdata murni. Langkah hukum yang harus dilakukan adalah harusnya bukan proses pidana.

"Sekarang esensinya bahwa menurut keterangan para saksi di persidangan, tujuan dipidanakan ini karena cidera janji. Okelah jika masyarakat gak paham terkait hal ini. Pertanyaannya kenapa ini bisa diproses pidana? Yang salah siapa? Pada saat saksi ditanya kenapa mengambil langkah pidana. Jawabnya saksi karena saya tidak mengerti," jelasnya.

"Jadi, apabila apa yang disampaikan oleh saksi pelapor benar bahwa ini adalah cidera janji maka harusnya perkara ini dilakukan gugatan perdata bukan pelaporan pidana," pungkasnya.

Sementara itu, Humas Hakim Pengadilan Negeri Sumber M Iqbal, SH., MH., mengatakan, bahwa agenda persidangan berikutnya Senin tanggal 26 Desember 2022 adalah pemeriksaan saksi ahli yang akan dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa.

Menurut Iqbal, saksi ahli itu orang yang dianggap cakap dalam menerangkan sesuatu karena dia mempunyai keahlian kompetensi di bidangnya.

"Biasanya, saksi ahli harus mampu menunjukkan Curriculum Vitae atau sertifikat-sertifikat yang membuktikan bahwa yang bersangkutan benar adalah ahli dalam bidangnya," katanya.

Kemudian lanjut Iqbal, jika bicara perjanjian dengan menggunakan fidusia, ada dua sudut pandang yg berbeda. Jika perjanjian ini terikat dalam fidusia maka fidusia ini  masuk hukum perdata. 

Tetapi ada fidusia yang bisa menjadi sanksi pidana. Salah satunya apabila debitur terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia, menjual, meminjamkan termasuk merentalkan saja tidak boleh karena diatur dalam undang-undang dapat dipidana.

"Jadi ini dua hal yang berbeda, pertama mengenai orang yang cidera janji tidak bisa bayar tapi kendaraanya bisa ditarik karena Perdata. Ada juga pidananya bilamana debitur yang diberikan hak untuk menggunakan barang tapi mengalihkan hak," jelas Iqbal.

Masih kata Iqbal, Apabila dalam perkara ini diindikasikan ada cidera janji, maka ini murni keperdataan. Misalnya ada pihak yang dirugikan dari cidera janji tersebut harusnya digugat secara keperdataan. Tinggal lihat konteksnya apakah ke leasingkah, atau keperdataan lain. 

"Bila ada perkara keperdataan yang menangani prosesnya itu dipengadilan melalui gugatan perdata. Dan jika perkara Pidana melalui laporan ke Kepolisian," katanya.

Harapannya, jika dalam perkara ini kedua belah pihak melakukan pengikatan dan sepakat untuk berdamai, harusnya bisa dipertimbangkan. Karena apabila debitur masih sanggup untuk membayar cicilan tersebut seharusnya pelaporan itu tidak terjadi.

"kita sepakat ya selain fakta hukum dalam persidangan juga kita menjunjung tinggi untuk mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan dalam proses persidangan," pungkasnya  (Yolando)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

Turut Berdukacita

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
KETUA PWI SUKABUMI

Kabupaten Sukabumi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HUT ke-54 KORPRI

Turut Berdukacita

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
ALM. FAUZAN ALI

KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA
POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR