Anton Widianto SH: "BPN Garut lakukan pembangkangan terhadap putusan Pengadilan no: 13/pdt.G/2022/PN Garut"

Anton Widianto SH: "BPN Garut lakukan pembangkangan terhadap putusan Pengadilan no: 13/pdt.G/2022/PN Garut"

 

"Semestinya BPN Garut cepat tanggap atas putusan pengadilan tersebut, kalau BPN tidak mau dituding ada main mata dengan pihak-pihak tertentu. BPN seharusnya segera mungkin lakukan perubahan balik nama dari atas nama Agus Koswara kepada Enceng Kamaludin karena akad jual belinya sudah dibatalkan melalui jalur hukum. Dan ini sudah ingkrah," Papar Anton kepada awak media.

Kab. Garut, Jawa Barat 

polkrim-news.com || Silgar Partners Anton Widiatno, SH sebagai Kuasa Hukum H. Enceng Kamaludin, SH didampingi Syam Yosef, SH mendatangi Kantor BPN Garut, kehadiran mereka guna melakukan audiensi terkait tindak lanjut surat keputusan akta perdamaian nomor 13/pdt.G/2022/PN Grt.

Sebelumnya Anton dan kawan-kawan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Garut, Dihadapan Hakim Madya Pratama Riswandy, SH, Anton Widianto CS meluapkan ketidak puasanya atas pelayanan BPN dan mempertanyakan soal keputusan akta damai antara H. Enceng Kamaludin dan Agus Koswara.

Kuasa Hukum H Enceng, Anton Widianto SH, mengatakan, jika pihak BPN seolah-olah tidak mengindahkan keputusan tersebut, bahkan di sinyalir BPN telah melakukan melawan hukum atas putusan Pengadilan Negeri Garut, Rabu (14/12/2022).


"Semestinya BPN Garut cepat tanggap atas putusan pengadilan tersebut, kalau BPN tidak mau dituding ada main mata dengan pihak-pihak tertentu. BPN seharusnya segera mungkin lakukan perubahan balik nama dari atas nama Agus Koswara kepada Enceng Kamaludin karena akad jual belinya sudah dibatalkan melalui jalur hukum. Dan ini sudah ingkrah," Papar Anton kepada awak media.

Masih kata Anton, dirinya mengaku telah mendatangi langsung kantor BPN untuk audiensi menanyakan kepastian dari Kepala BPN. Namun sayang Kepala BPN tidak menemui kami. 

"Padahal dia (Kepala BPN-red) itu ada dikantor. Jadi kecurigaan kami semakin memuncak, dengan tidak menemui hadir dihadapan kami. Ini sudah nampak tidak ada itikad baik. Ada apa dengan BPN Kab. Garut ?," cetus Anton.

Praktisi Hukum, Syam Yosef menambahkan, jika menurutnya BPN jelas-jelas telah melakukan pembangkangan terhadap putusan Pengadilan nomor 13/pdt.G/2022/PN Grt.

"Secara pribadi saya sebagai praktisi hukum merasa dilecehkan. Kita sudah berkomitmen ini negara hukum. Bagaimana melayani masyarakat umum, sedangkan melayani kami sebagai praktisi hukum masih dibola pingpongkan apalagi masyarakat yang tidak tahu apa-apa," tegas Yosef.

" Saklek saja, saya minta apakah permohonan orang tua kami Bapak H. Enceng itu ditolak atau diterima. Dengan catatan apabila ditolak alasannya seperti apa ?," tanya Syam Yosef

Sementara pihak BPN Dadang Sulaeman sebagai Kasi Pengendalian dan Penyelesaian Sengketa, pada saat ditanya soal tanggapan dari audieunsi Dadang menyampaikan, jika dirinya sebagai PPS tidak bisa memberikan keterangan yang diminta oleh pihak H. Enceng dan kawan-kawan tentang audiensi.

"Saya tidak bisa apa-apa dan hanya menerima audiensi Bapak H. Enceng untuk disampaikan ke Kepala Kantor," ujar Dadang singkat.

Menurut pengakuan Dadang Sulaeman Bapak Kepala ada dikantor namun beliau sedang melakukan rapat.

" Beliau ada, tetapi sedang rapat," kata Dadang sambil menunjuk kedalam. (mail memet)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

Turut Berdukacita

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
KETUA PWI SUKABUMI

Kabupaten Sukabumi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HUT ke-54 KORPRI

Turut Berdukacita

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
ALM. FAUZAN ALI

KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA
POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR