Terduga Pelaku Pengedar Obat-Obatan Berbahaya, di Ringkus Polisi

Terduga Pelaku Pengedar Obat-Obatan Berbahaya, di Ringkus Polisi 

Kota Sukabumi, Jawa Barat

polkrim-news.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota tangkap DB (19 tahun), terduga pelaku pengedar obat-obatan berbahaya, warga Benteng Kidul Dayeuhluhur Warudoyong tersebut, dibekuk di pinggir Jalan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9000 butir Hexymer, 2000 butir Tramadol HCI 50 Mg, Satu unit telepon seluler, sebuah jaket sweater, sebuah tas warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar 100 Ribu Rupiah.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Akp Yudi Wahyudi mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin tersebut, berhasil dilakukan setelah salah satu anggotanya memancing pelaku keluar untuk melakukan transaksi obat-obatan.

"Memang betul, kemarin, tepatnya hari Selasa (8/11/22) dini hari, kami berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin," ujar AKP Yudi Wahyudi kepada awak media, Rabu (9/11/2022).

"Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan dari hasil pengembangan. Jadi anggota kami di lapangan mencoba memancing pelaku untuk bertransaksi. Alhamdulilah pelaku pun terpancing hingga bisa kami amankan di pinggir jalan di Jalan Subangjaya Cikole Sukabumi," ujarnya.

Lebih lanjut Yudi menjelaskan, kini terduga pelaku masih diamankan di Polres Sukabumi Kota, guna menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1), subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), Undang - Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR