Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, di Ringkus Polsek Nagrak


Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, di Ringkus Polsek Nagrak

Kab. Sukabumi, Jawa Barat

polkrim-news.com || Dua terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur A (16) dan AC (18) warga Nagrak, Kabupaten Sukabumi, digelandang ke Mapolsek Nagrak, Kamis (17/11/2022).

Keduanya, dibekuk jajaran Polsek Nagrak di kediamannya masing-masing, yang masih berada di Wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

"Kedua terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur  sudah kami amankan," ungkap Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra Hidayat.

Dalam kasus ini, lanjutnya, terduga pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah rumah kosong, dengan modus operandi memberikan air kopi, yang dicampur dengan bahan-bahan memabukkan hingga korban hilang kesadaran.

"Kedua pelaku tersebut melakukan pencabulan di sebuah rumah kosong milik neneknya. Dari pengakuannya telah melakukan pencabulan selama dua kali dan bergiliran,” jelasnya.

Tindakan selanjutnya, Teguh menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan melimpahkan ke Mapolres Sukabumi.

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

Turut Berdukacita

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
KETUA PWI SUKABUMI

Kabupaten Sukabumi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HUT ke-54 KORPRI

Turut Berdukacita

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
ALM. FAUZAN ALI

KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA
POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR