Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, di Ringkus Polsek Nagrak
Kab. Sukabumi, Jawa Barat
polkrim-news.com || Dua terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur A (16) dan AC (18) warga Nagrak, Kabupaten Sukabumi, digelandang ke Mapolsek Nagrak, Kamis (17/11/2022).
Keduanya, dibekuk jajaran Polsek Nagrak di kediamannya masing-masing, yang masih berada di Wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
"Kedua terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah kami amankan," ungkap Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra Hidayat.
Dalam kasus ini, lanjutnya, terduga pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah rumah kosong, dengan modus operandi memberikan air kopi, yang dicampur dengan bahan-bahan memabukkan hingga korban hilang kesadaran.
"Kedua pelaku tersebut melakukan pencabulan di sebuah rumah kosong milik neneknya. Dari pengakuannya telah melakukan pencabulan selama dua kali dan bergiliran,” jelasnya.
Tindakan selanjutnya, Teguh menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan melimpahkan ke Mapolres Sukabumi.

Posting Komentar