Polres Sukabumi Ungkap Belasan Kasus Narkoba, Selama Periode Bulan November 2022


Polres Sukabumi Ungkap Belasan Kasus Narkoba, Selama Periode Bulan November 2022

Kab. Sukabumi, Jawa Barat

polkrim-news.com || Konferensi pers yang dipimpin Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda serta Kasat Narkoba AKP Kusmawan, di Mapolres Sukabumi, Kamis (10/11/22).

Dihadapan para awak media, Kapolres mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 17 tersangka dari 16 kasus berbagai jenis narkotika periode bulan November 2022.

"Selama bulan November ini ada 16 kasus yang kita ungkap dengan 17 tersangka," ungkap Dedy.

Dedy menerangkan rincian kasus  yang berhasil diungkap ada 16 kasus dengan 17 tersangka itu diantaranya, empat kasus sabu-sabu dengan lima tersangka, satu kasus ganja dengan satu tersangka, 10 kasus obat keras terbatas dengan 10 tersangka dan satu kasus minuman keras (miras) berjumlah satu tersangka. Dari 17 tersangka itu, terdapat dua orang tersangka perempuan, yakni kasus obat keras terbatas.

"Obat keras terbatas ada 10 kasus dengan 10 tersangka, dimana delapan laki-laki dan dua perempuan, salah satu tersangka perempuan merupakan residivis," jelasnya.

Kemudian Dedy menjelaskan, terkait barang bukti yang berhasil disita dari belasan kasus dan belasan tersangka itu diantaranya, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 71,59 gram atau bernilai sekitar Rp 93 juta. Barang bukti ganja sebanyak 629 gram bernilai sekitar Rp 4 juta, obat keras terbatas sebanyak 13.183 butir bernilai sekitar Rp 65.900.000. Lalu, miras berbagai merek sebanyak 112 botol bernilai sekitar Rp 6 juta.

"Jika di total barang bukti di uangkan bernilai sebesar Rp 168.900.000," ucap AKBP Dedy Darmawansyah. 

Masih kata Dedy, tersangka tindak pidana Narkotika disangkakan pasal 114 atau pasal 112 atau pasal 111 Undang - undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup.

Lebih lanjut Dedy menyampaikan, pasal yang disangkakan kepada para tersangka tindak pidana obat keras terbatas yakni, pasal 196 atau pasal 197 Undang - undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun. Sedangkan tersangka tindak pidana miras disangkakan pasal 11 Ayat (2) Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2005 tentang larangan minuman beralkohol, dengan hukuman penjara 6 bulan.

"Para tersangka didalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu, ganja kering dan obat keras terbatas dengan cara ditempel di tempat - tempat tertentu.Sedangkan untuk minuman beralkohol di jual ke warung - warung," ucapnya di akhir konferensi persnya.

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR