Polisi Berhasil Ringkus, Terduga Pengedar Sabu di Sukabumi Kota
Kota Sukabumi, Jawa Barat
polkrim-news.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengamankan DJ (36), terduga pelaku pengedar narkoba di kawasan Gang Manggis I, RT 004/001, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/11/) lalu.
Penangkapan terhadap warga Caringin Gegerbitung tersebut, dibenarkan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Akp Yudi Wahyudi saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (18/11/2022).
"Memang benar, bahwa kami kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap DJ, terduga pelaku pengedar narkoba di dalam Gang Manggis I Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi pada Rabu (16/11) kemarin," ucap Akp Yudi Wahyudi kepada awak media.
Masih kata Yudi, dari terduga pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan paket kecil narkoba, jenis sabu siap edar seberat hampir 15,7 Gram.
"Dari tangan pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu siap edar seberat 15,7 Gram dan Satu unit telepon genggam,” ujarnya.
Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi mengungkapkan, barang bukti tersebut diperoleh pelaku dari seseorang untuk diedarkan kembali di Wilayah Sukabumi sekitarnya.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkannya dari seseorang untuk diedarkan kembali di Wilayah Sukabumi,” ungkapnya.
Hingga saat ini Lebih lanjut Yudi menjelaskan, DJ masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 112 (2), 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Posting Komentar