LSM BAN: "Berita terkait dugaan korupsi di Subang diduga tidak sesuai KEJ"

Ketua Umum LSM BAN, Yunan Buwana, (4/11).

Kab. Subang, Jawa Barat.

LSM BAN: "Berita terkait dugaan korupsi di Subang diduga tidak sesuai KEJ"

polkrim-news.com || Terkait adanya pemberitaan dugaan korupsi di Subang yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Subang pada Kamis 3 November 2022 menjadi perhatian LSM BAN.

Pemberitaan adanya laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh 3 Pejabat di Kabupaten Subang membuat Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara ( LSM BAN) Yunan Buwana angkat bicara. 

"Kami selaku aktifis anti korupsi sangat mendukung kawan-kawan dari Aliansi Masyarakat Subang terhadap laporan dugaan Korupsi di Kabupaten Subang. Namun kami menyayangkan adanya pemberitaan dari media JAPOS.CO yang menurut kami tidak menjalankan Profesi dan Kode Etik Jurnalistik," ujar Yunan kepada POLKRIM via seluler, Jum'at (04/11/2022).

Menurutnya, isi yang ada di dalam berita tersebut, mengungkapkan secara tendesius dimana mengkaitkan suatu peristiwa dugaan korupsi dengan membuat Opini dan isu Negatif yang belum tentu benar adanya terhadap tuduhan ke salah satu Petinggi Kejaksaan Agung RI.

Lanjut Yunan, dirinya mengungkapkan bahwa pemberitaan harus mengikuti Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dimana dalam kode etik jurnalistik tertuang antara lain sbb :

1. Wartawan Indonesia Independen, akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk;

2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik;

3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampur kan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. 

"Kami menduga ada upaya untuk mendiskreditkan Petinggi Kejaksaan Agung untuk suatu alat kepentingan lain. seperti "ada pesanan tertentu". Karena baru kali ini ada pemberitaan tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi isinya seperti itu," jelasnya 

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada rekan-rekan wartawan untuk tidak mencampur adukan antara data dengan dugaan yang tidak berdasar dalam laporan berita.

"Kami meminta Dewan Pers Indonesia menindak oknum-oknum wartawan yang ada dugaan mencampur adukan antara fakta dan opini yang menghakimi serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah," tegas Yunan.

Sementara itu, DR. H. Yus Hermansyah, ST., M.Si., salah satu wartawan senior yang juga menjabat sebagai Pimpinan Perusahaan Media POLKRIM mempersilahkan masyarakat untuk mengadu atau melaporkan apabila merasa dirugikan atas pemberitaan terkait apa yang disampaikan dalam portal onlinetersebut.

"Masyarakat yang dirugikan bisa mengadu dengan hak jawab. Apabila pemberitaannya tendensius, fitnah, menyerang martabat kehormatan seseorang bisa mengadu ke Dewan Pers. Jika terbukti pemberitaan tersebut di terbitkan oleh wartawan dan perusahaan Pers yang tidak jelas bisa dipidanakan dengan UU ITE," ujar Yus yang juga menjabat sebagai Ketua PWI Peduli Jawa Barat itu. (*)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

DPRD KOTA SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR