Korban Pengrusakan R: "Perkara lanjut, tidak ada damai"

Waktu mediasi di sekretariat RW. 03 Kelurahan Kedaung, Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat tanggal 1 November 2022.
Jakarta,

Korban Pengrusakan R: "Perkara lanjut, tidak ada damai"

polkrim-news.com || Perkara dugaan pengrusakan terhadap barang dagangan yang dimiliki saudara R tetap berlanjut dan tidak akan ada kata damai.

Hal itu dikatakan langsung oleh Korban R Kepada awak media via seluler pada Minggu (06/11/2022). Dirinya dengan pasti tidak akan mencabut perkara tersebut hingga proses persidangan berlangsung.

"Proses pelaporannya di POLDA METRO JAYA yang telah dilaporkan pada tanggal 30 Oktober 2022 tetap berlanjut. Saya tidak akan mencabut laporan itu," ujarnya.

R dengan lantang mengatakan jika proses hukum tetap berjalan. Melalui kuasa hukumnya R memastikan akan terus memantau perkara ini hingga vonis. 

Sementara itu, kuasa hukum R yaitu Sapto Wibowo S, S.H., mengungkapkan, bahwa sangat disayangkan  pada waktu mediasi di sekretariat RW. 03 Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat tanggal 1 November 2022 kemarin tidak ada solusi. Pertemuan tersebut tidak menghasilkan titik temu atau perdamaian.

"Dalam pertemuan para pihak tidak menemukan titik temu. Sehingga kita pastikan untuk menutup pintu perdamaian ini," terang Sapto, Owner "LAW FIRM SWS".

Menurutnya, tindakan dugaan pengrusakan yang di  lakukan oleh saudara J tersebut telah melanggar tindak pidana pengrusakan. Hal itu diatur dalam pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 (dua) tahun delapan bulan kurungan penjara.

Sapto juga menambahkan, jika dirinya dan Tim Advokat dari LAW FIRM SWS akan mendatangi Polda Metro untuk mengetahui perkembangan perkara tersebut

"Saya dan TIM, Senin 7 November 2022 akan datang ke POLDA METRO JAYA. Hal itu kita lakukan untuk mengetahui Apakah perkara ini akan tetap di proses di POLDA METRO JAYA atau akan dilimpahkan," jelas Sapto 

Menurutnya, pihak Keluarga R menutup rapat-rapat untuk jalan kekeluargaan atau pintu damai serta meminta agar proses hukum tetap berlanjut.

"Saya sangat percaya kepada penyidik kepolisian. Saya meyakini penyidik akan sangat profesional dalam menangani perkara ini dan terlapor akan mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya," tegasnya 

Lanjut Sapto, dirinya juga akan mengawal perkara ini sampai tuntas sehingga R mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Diketahui, pada tanggal 1 November 2022 pukul 19.30 WIB telah dilaksanakan pertemuan antara para pihak di kantor Sekretariat RW. 03 Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat setempat. Yaitu Sekretaris RW. 03, pak RT setempat dan beberapa masyarakat lainnya. Namun dalam pertemuan itu deadlock.

"Artinya sangat di sayangkan dengan tidak adanya kesepakatan atau perdamaian serta jalan keluar di antara kedua belah pihak," pungkasnya. (a85)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR