"Equality Before the Law" atau Semua Manusia sama di Mata Hukum

Sumber : Hukum Online.

Artikel Hukum,

"Equality Before the Law" atau Semua Manusia sama di Mata Hukum

polkrim-news.com || Dikutip dari hukumonline.com, bahwa Indonesia menerapkan asas equality before the law, di mana semua manusia setara di mata hukum.

Berikut ulasan sejarah equality before the law dan penerapannya dalam undang-undang.

Asas equality before the law adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama. Sederhananya, equality before the law mengandung makna semua manusia sama dan setara di hadapan hukum.

Jauh sebelum diterapkan dalam konstitusi negara, konsep equality before the law sudah memiliki sejarah yang panjang. Simak uraiannya berikut ini.

Jika dilihat dari perjalanan historisnya, konsep equality before the law sudah ada dalam kitab-kitab keagamaan. Dalam perjanjian lama, tepatnya di Kitab Bilangan Bab 15 ayat 15 dan 16 diterangkan bahwa manusia sama di hadapan Tuhan.

Kemudian, dalam Al Qur’an surah Al-Hujurat ayat 13 juga diterangkan konsep egalitarian, yakni persamaan antara sesama manusia, baik dari jenis kelamin, bangsa, suku, dan keturunannya.

Beranjak dari kitab suci, konsep equality telah ditemukan di masa Dinasti Zhou (1045 SM--256 SM). Xia Zhang menerangkan Guang Zhong, seorang filsuf di masa Dinasti Zhou mengungkapkan bahwa negara akan menjadi tatanan yang besar jika raja dan rakyat mematuhi hukum, tidak peduli seberapa besar dan kecilnya mereka.

Guang Zhong menilai jatuh bangkitnya negara bukan bergantung pada raja, tetapi bergantung pada konsepsi atau sistem hukum yang mengatur raja secara ketat.

Indonesia menerapkan asas equality before the law, di mana semua manusia setara di mata hukum. Berikut ulasan sejarah equality before the law dan penerapannya dalam undang-undang.


Beberapa ratus tahun berselang, konsep kesetaraan terdengar di Yunani, pada tahun 431 SM, tepatnya dalam pidato pemakaman Pericles. Thucydides dalam Sejarah Peperangan Peloponnesia menuliskan bahwa pidato tersebut tersebut mengatakan hukum memberikan keadilan yang sama bagi semua orang dalam perbedaan pribadi mereka.

“If we look to the laws, they afford equal justice to all in their private differences; if no social standing, advancement in public life falls to reputation for capacity, class considerations not being allowed to interfere with merit; nor again does poverty bar the way, if a man is able to serve the state, he is not hindered by the obscurity of his condition.”

Di Amerika, prinsip equality before the law kian berkembang dan diadopsi negara bagian Nebraska, pada 1867. Asas equality before the law itu kemudian diterapkan di bendera dan stempel Nebraska.


James E. Potter menjelaskan bahwa pemilihan equality before the law dilakukan untuk merepresentasikan hak-hak politik dan sipil bagi orang kulit hitam juga wanita di Nebraska.

Kemudian, pada 1948, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di Paris mendeklarasikan The Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Dokumen ini membahas ketentuan hak-hak asasi manusia, termasuk asas equality before the law. Pasal 7 UDHR mendeklarasikan bahwa semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.

Pada 1955, asas equality before the law kembali digaungkan, dalam tuntutan kelima Piagam Kebebasan Afrika Selatan yang meminta adanya kesetaraan di mata hukum.

Perumusan equality before the law di Indonesia tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Contoh kasus penerapan equality before the law dalam perundang-undangan dapat dilihat dalam 4 peraturan berikut.

Indonesia menerapkan asas equality before the law, di mana semua manusia setara di mata hukum. Berikut ulasan sejarah equality before the law dan penerapannya dalam undang-undang.

Pertama,

Equality before the law tertuang dalam UUD 1945. Lebih detailnya, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menerangkan bahwa segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum tersebut tanpa adanya pengecualian.

Kedua,

Tertuang dalam UU Kekuasaan Kehakiman. Pasal 4 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang menerangkan bahwa pengadilan harus mengadili sesuai hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.

Ketiga,

Tertuang dalam KUHAP. Bagian menimbang huruf a dalam KUHP menerangkan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Keempat,

Tertuang dalam UU HAM. Pasal 3 ayat (2) UU HAM menerangkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.

Pasal 5 ayat (1) UU HAM menambahkan bahwa setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum. (*)

https://www.hukumonline.com/berita/a/equality-before-the-law-lt61a6d5afef049/?page=2

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

Turut Berdukacita

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
KETUA PWI SUKABUMI

Kabupaten Sukabumi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HUT ke-54 KORPRI

Turut Berdukacita

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
ALM. FAUZAN ALI

KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA
POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR