APBD 2023, serta Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing disepakati Bupati Dan DPRD dalam Rapat Paripurna Ke-31
Kab. Sukabumi, Jawa Barat
polkrim-news.com || Rapat Paripurna ke 31 DPRD Kabupaten Sukabumi, di pimpin langsung Ketua DPRD Yudha Sukmagara, di dampingi Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II M Sodikin, Wakil Ketua III Yudhi Suryadikrama dan Bupati Sukabumi Marwan Hamami, serta dihadiri unsur Forkopimda, para anggota DPRD serta OPD Kabupaten Sukabumi, Senin (7/11/22). Di Gedung DPRD kab Sukabumi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menyampaikan, mengenai penyampaian Keputusan Gubernur Jabar No. 188.342/Kep.631-Hukham/2022 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Menurutnya berdasarkan amanat Gubernur, komisi IV DPRD bersama Dinaskertrans dan Bagian Hukum pada tanggal 3 November lalu, telah melakukan pembahasan bahwa Bupati Sukabumi wajib menyampaikan rancangan Peraturan Daerah, hasil penyempurnaan kepada Gubernur paling lama tiga hari untuk mendapatkan nomor Register Peraturan Daerah.
"Saya harap keputusan tersebut untuk dijadikan dasar sebagai penetapan menjadi peraturan daerah yang definitif, sehingga kepada Bupati dan jajarannya untuk segera mengundangkan Raperda tersebut, dalam berita daerah sesuai peraturan perundang undangan," ucap Yudha.
Dalam Rapat Paripurna tersebut dilakukan juga Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bupati dan DPRD tentang Propemperda Tahun 2023, Raperda tentang APBD tahun 2023 dan Persetujuan bersama tentang penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Posting Komentar