Tidak Terima Dipecat, Perangkat Desa Jatiseeng Akan Gugat Kuwu Ke PTUN

Kab. Cirebon, Jawa Barat.

Tidak Terima Dipecat, Perangkat Desa Jatiseeng Akan Gugat Kuwu Ke PTUN

polkrim-news.com || Permasalahan pemberhentian dua perangkat Desa Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon sepertinya akan berbuntut panjang. Mengapa demikian, karena perangkat desa tersebut berencana akan mem-PTUN-kan Kepala Desa Jatiseeng.

Hal itu dilakukan karena SK Pemberhentian dua perangkat Desa atas nama Rian Agustira Lapian dan Arie Nura’eni di duga tidak melalui tahapan atau prosedur yang ada. Dalam SK Pemberhentian tersebut dicantumkan pasal dari Perbup no 22 th 2018 yang tidak sesuai dengan alasan pemberhentian perangkat Desa.

Hal ini di sampaikan salah satu perangkat Desa yang diberhentikan Kuwu Jatiseeng, Rian Agustira Lapian. Selasa (25/10/2022).

Menurut Rian, jauh sebelum dirinya diberhentikan, bahwa dirinya sudah meminta maaf atas kesalahan yang dia perbuat bersama rekan perangkat desa. Hal itu pun sudah di mediasi dengan Camat Ciledug agar tidak terjadi pemberhentian. Sehingga dirinya tetap melaksanakan tugas-tugasnya selaku staf perangkat Desa.

Namun kata Rian, setelah beberapa bulan kemudian ia baru tahu kalau dirinya sudah di berhentikan dan itupun dari warga.

"Sebab pada saat itu, saya belum menerima SK Pemberhentian dari Kuwu setelah 7 bulan lamanya," ujarnya kepada awak media.

Diakui dirinya, jika baru menerima SK Pemberhentian, tepatnya sejak awal september 2022. Padahal dalam SK tertera dirinya di berhentikan tertanggal 18 Maret 2022.

“Oleh sebab itulah saya merasa di jebak dan terdholimi, dan akan mengajukan proses PTUN melalui kuasa hukum PPDI Kabupaten Cirebon,” ucap Rian dihadapan sejumlah media.

Sementara itu Kuwu Jatiseeng Carda ketika di konfirmasi berkaitan dengan persoalan tersebut mengatakan, silahkan saja kalau mau ke ranah hukum, itu kan hak dia. Karena fakta pelanggaran dua perangkat Desa yang diberhentikan semua ada direkaman CCTV dan hal itu sudah masuk pelanggaran berat yang tidak bisa ditolelir lagi.

“Semua tahapan pertimbangan sudah di tempuh baik dengan lembaga Desa, Camat serta aspirasi masyarakat. Tahapan tersebut dituangkan juga dalam berita acara yang di tandatangani bersama yang hadir,” ungkap Kuwu Carda.

Lebih dari itu, jelas Kuwu Carda justru saya balik tanya ketika diundang dalam rapat sama sekali tidak menghiraukan kehadiran dari yang bersangkutan atau ngeyel.

“Padahal, jika saya tega akan bentuk pelanggaran keduanya yang terrekam di CCTV bisa masuk pelanggaran berat melanggar UU IT, karena hal itu terjadi di Kantor Desa,” tuturnya.

Namun demikian, jika yang bersangkutan merasa penasaran dengan pemberhentiannya seolah saya otoriter dan mau menggugat ke ranah hukum silahkan saja itu kan hak dia.

“Akan tetapi saya ingatkan, yang namanya hukum ya begitu ada istilah kalah jadi arang menang jadi abu,” pungkas Kuwu Carda. (*)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR