Saat Razia Gabungan Obat Sirup, Polsek Warung Kiara Tangkap Terduga Pengedar Obat Keras Terbatas
Kab. Sukabumi, Jawa Barat
polkrim-news.com || Niat awal melakukan pengecekan obat di apotek, jajaran Polsek Warungkiara Polres Sukabumi barhasil tangkap satu orang terduga pengedar obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer.
Kapolsek Warungkiara AKP H Nandang Herawan mengatakan, tersangka Z (19) yang merupakan warga Kampung Sinibuk Dalam, Desa Sinibuk Dalam, Kecamatan Banyak Pay, Kabupaten Aceh Tamiang diringkus sekitar pukul 09.30 WIB.
"Pelaku diringkus saat Polsek Warungkiara beserta Muspika Warungkiara melaksanakan razia gabungan ke warung dan apotik yang menjual obat sirup di Wilayah Hukum Polsek Warungkiara yang telah dilarang pemerintah,”jelas Nandang, Kamis (27/10/2022)
Masih kata Nandang menjelaskan, tidak lama berselang pelaksanaan kegiatan, ada informasi dari warga tentang adanya penjualan obat-obatan, di Daerah Pasar Baru Cigombong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
"Kami langsung merespon dan tidak lama anggota bersama Muspika bergerak melaksanakan razia di warung tersebut. Ternyata benar ada ratusan obat keras terbatas dari tangan pelaku," ungkap Nandang.
Lebih lanjut Nandang Menyampaikan, adapun jumlah barang bukti yang berhasil disita dari Z yaitu obat tramadol sebanyak 224 butir, hexymer 419 butir, uang sebesar Rp618 ribu, dan satu buah handphone.
"Saat ini kasus peredaran obat keras di wilayah hukum kami sudah dilimpahkan, ke unit narkoba Polres Sukabumi untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkas Nandang.

Posting Komentar