Perkara Pencabulan Anak dibawah umur di Kota Cirebon Masuk tahap P21

Kuasa Hukum Korban Pencabulan dan tindak kekerasan anak dibawah umur dengan ancaman, ADV. Sapto Wibowo Sutanto, SH.

Perkara Pencabulan Anak dibawah umur di Kota Cirebon Masuk tahap P21

Kota Cirebon, Jawa Barat.

polkrim-news.com || Perkara dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur mendapatkan kabar baik. Pasalnya peristiwa yang menimpa siswi kelas 6 SD di wilayah Kota Cirebon sudah  memasuki tahap pelimpahan berkas. 

Perkara yang sempat dihebohkan dengan hilangnya korban pencabulan tersebut. Sudah semakin terang benderang.

Korban yang hilang disaat akan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Ciko sudah ditemukan dengan selamat.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Korban ADV Sapto Wibowo Sutanto, SH kepada awak media via seluler,  Senin (10/09/2022).

Sapto menjelaskan, berdasarkan keterangan yang dirinya dapat dari penyidik Polres Cirebon Kota, bahwa perkara pencabulan yang dikuasakan kepadanya sudah memasuki tahap pelengkapan berkas atau yang biasa dikenal proses P21.

"Alhamdulillah perkara dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang kebetulan itu klien kami,  SPDPnya sudah disoundingkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon atau sudah menuju P21. Mudah-mudahan dalam tahap pengumpulan berkas penyidik tidak ada kendala sehingga berkas sekaligus terduga pelaku (T) segera dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Cirebon," ujar owner Law Firm SWS yang berada di bilangan Kebon Jeruk, Jakarta Barat tersebut.

Menurutnya, perkara yang ditanganinya tersebut termasuk cepat. Harapannya di akhir bulan ini sudah diregisterkan ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

"Saya Apresiasi kepada penyidik Polres Ciko. Mudah-mudahan akhir bulan kita sudah bisa sidang. Saya telah berkomitmen khususnya untuk perkara pencabulan kita tancap gas alias tidak ada damai," tegas Sapto.

Diakuinya, perkara ini unik dan menarik. Karena dalam perjalanannya banyak oknum yang mencoba memfasilitasi untuk mediasi atau negosiasi agar perkara tidak lanjut. Hanya dirinya dengan lugas pantang jika perkara pencabulan itu ada negosiasi.

Dirinya juga mengungkapkan jika ada oknum yang melarang perkara ini untuk di ekspose atau di blow up ke media. Justru di katakakannya, jika setiap perkara yang dikuasakan dirinya selalu melibatkan wartawan untuk publikasi. Tujuannya agar masyarakat memahami perkara ini ada sehingga bisa menjadi edukasi positif dan peringatan kepada siapapun untuk tidak melakukan hal serupa 

"Bayangkan saja, diduga pelaku ini berdasarkan keterangan dari klien saya telah melakukan tindakan paksa pencabulan. Klien saya dengan umur yg masih belia dipaksa oral hingga si pelaku (T) ereksi dengan dibawah ancaman. Lucunya banyak yang mengintervensi agar tidak diliput," jelas Sapto yang juga menjadi Penasehat Hukum di salah satu Media Online.

Masih ada diduga salah satu pelaku yang ikut membantu pencabulan tersebut lanjut Sapto. Hanya saja diduga pelaku tersebut hingga sekarang belum ditahan. Padahal jika mendengar dari kronologis kejadian berdasarkan apa yang diceritakan dari klien saya, A diduga masuk pasal ikut serta atau membantu sehingga peristiwa pencabulan itu bisa terjadi.

"Harusnya yang satu lagi itu bisa masuk di pasal 56. Tapi kita sebagai profesional menyerahkan perkara ini secara utuh kepada APH. Mudah-mudahan semuanya berjalan sesuai dengan harapan," pungkasnya. (A85)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR