Kab. Garut, Jawa Barat.
polkrim-news.com || Maraknya peredaran puluhan jenis rokok tanpa cukai atau ilegal di Kabupaten Garut menjadi sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat penggiat sosial. Hebatnya lagi, pihak berwenang yang memiliki otoritas terkait peredaran rokok ilegal tersebut terkesan tutup mata.
Kabid Gakda (Penegakan Hukum Daerah) Satpol PP Kabupaten Garut, Bambang R saat di temui di ruang kerjanya menyampaikan, jika institusinya telah melakukan razia gabungan bersama Bea cukai dan Kepolisian.
"Memang di Garut peredaran rokok ilegal terhitung cukup banyak sekali sekitar ada 50 merk yang beredar. Namun untuk penindakan, kewenangannya ada di Beacukai bukan di Satpol PP. kami sifatnya hanya mendampingi dalam operasi razia rokok ilegal," Kata Bambang kepada Polkrim, Senin (03/10/22).
Lanjut Bambang, Institusinya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat jauh-jauh hari, baik melalui media ataupun penyebaran stiker yang dianggap sosialisasi ini sangat efektif dan bermanfaat untuk menyampaikan pesan tentang rokok ilegal.
"Kami sudah maksimal tetapi untuk masalah sangsi atau tindakan itu ranahnya ada di Bea dan Cukai, bukan di kami ," tegasnya.
Sementara itu, Amar salah satu aktivis Gerakan Aplikasi Kebijakan dirinya angkat bicara. Kata Alif, Beredarnya rokok - rokok tanpa cukai di kabupaten Garut selain merugikan Pemerintah juga berdampak kepada produk rokok-rokok lain yang sudah memiliki cukai,"
Menurutnya, Para pihak yang memiliki kewenangan seperti Bea dan Cukai, Satpol PP juga Aparat Penegak Hukum (APH) harus betul-betul serius menangani kasus tersebut jangan sampai ada kesan tutup mata.
"saya heran rokok tanpa cukai ini malah semakin menjamur, tidak terdengar satu pun yang ditindak, coba buktikan keseriusan para pihak yang punya otoritas. Tindak pelakunya ," ujar Amar kepada awak media,
Amar menegaskan, di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang menyebutkan, "bahwa setiap orang yang menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar". (Mail Memet)


Posting Komentar