Korban Pengrusakan Resmi Laporkan "J" Terduga Pelaku ke Polda Metro Jaya

Korban "R" beserta kuasa hukumnya, Sapto Wibowo S, S.H. dari "LAW FIRM SWS" pasca pelaporan di Polda Metro Jaya.
Jakarta,

Korban Pengrusakan Resmi Laporkan "J" Terduga Pelaku ke Polda Metro Jaya

polkrim-news.com || R korban dugaan pengrusakan terhadap barang ditempat usahanya melaporkan terduga pelaku "J" ke Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa Hukumnya, Minggu (30/10/2022).

Hal itu dilakukan R karena pada saat mengajak bertemu dan ingin bermusyawarah dengan terduga pelaku tindak pidana pengrusakan, namun akhirnya ditolak oleh "J".

Sapto Wibowo S, S.H. dari "LAW FIRM SWS" kuasa hukum "R", pada saat di dihubungi oleh awak media via WhatsApp mengatakan, bahwa terduga pelaku "J" merasa memiliki hak atas lapak dagangannya tersebut. 

"Tidak lama setelah adanya penolakan yang dilakukan oleh  "J", Korban bersama saya langsung membuat laporan ke POLDA METRO JAYA pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 sekitar pukul 00.50 WIB," ujar Sapto.

Peristiwa tersebut berawal dari "J" yang menginginkan barang dagangan "R" agar segera dikeluarkan dari tempat usaha yang diakui milik "J" yang berada tepat di bawah tangga Gardu listrik PLN di Jl. Komplek Departemen Agama, RT.004, RW.003 Kel. Kedaung Kaliangke,  Kec. Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada saat "R" sedang mengantar pesanan untuk pembelinya, diakui dirinya terkejut setelah melihat sejumlah barang dagangannya berantakan dan ada beberapa dagangannya yang rusak. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.15 WIB hari Sabtu, 29 Oktober 2022.

"Sebelum terjadinya dugaan tindak pengrusakan tersebut,  "J" sudah mengancam jika "R" tidak mengeluarkan barang dagangan dilapak tersebut maka akan dikeluarkan secara paksa. Namun "R" beranggapan jika dirinya tidak perlu mengeluarkan barang-barangnya tersebut dikarenakan menurutnya lapak itu adalah miliknya yang didapat dari peninggalan orangtuanya," jelasnya.

Lanjut Sapto, Berdasarkan keterangan yang didapat dari "R" jika dirinya (R)  sudah berjualan sejak tahun 1992 (30 Tahun yang lalu) disaat mendiang Alm. Ayahnya masih hidup.

Masih kata Sapto, pasca kejadian tersebut, "R" sudah berupaya untuk mengajak musyawarah dan tabayun dengan "J", pada Sabtu Malam tanggal 29 Oktober 2022.

 Hanya saja "J" terkesan menantang. Hal itu diketahui saat "J" menyarankan untuk mempersilahkan "R" agar peristiwa tersebut dilaporkan saja kepada pihak berwajib dengan mengucap "silahkan laporkan saja ke polisi saya tidak takut," ujar "J" menantang dengan suara meninggi.

Karena hal tersebutlah "R" tertantang untuk menyegerakan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Jika betul apa yang disampaikan oleh kliennya, ini adalah ada dugaan tindak pidana pengrusakan. Dan si terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan pengrusakan kepada aparat penegak hukum," kata Sapto yang juga menjabat sebagai Ketua Advokasi DPD MIO Indonesia (Media Independen Online Indonesia)  Tanggerang Selatan.

Sapto sangat menyayangkan, mengapa "J" bukannya menerima musyawarah dan Tabayyun tersebut. Akan tetapi "J" terkesan menantang "R" agar melaporkan perkara ini ke pihak berwajib.

"Karena itu, saya sebagai kuasa hukum dari "R" akan menyerahkan secara penuh perkara ini kepada pihak kepolisian. Dan berharap mendapatkan solusi terbaik dari aparat penegak hukum yang ada di Polda Metro Jaya," tandasnya. (a85)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR