Kab. Cirebon, Jawa Barat.
polkrim-news.com || Komisi Nasional Perlindungan Anak Cirebon Raya berkunjung ke rumah MY (17) Korban rudapaksa di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Sabtu (08/10/2022).
Siti Nuryani Ketua Komnas PA Cirebon Raya, didampingi Bidang Pengaduan dan Respon Kasus Ati Latifa saat berkunjung ke rumah kediaman MY yang diduga menjadi korban rudapaksa oleh teman laki-laki yang baru di kenalnya.
Dalam kunjungannya, Yani menyampaikan keprihatinannya kepada keluarga korban.
"Kami mendatangi rumah keluarga korban berdasarkan informasi dari masyarakat. Kunjungan ini harapannya bisa meringankan beban mental yang diterima korban atau keluarga," ujar Yani kepada awak media Sabtu (08/10).
Menurut Yani, perkara rudapaksa yang menimpa adinda MY ini bukan hal sepele. Hal ini cukup serius. Mengapa demikian, karena perkara pemerkosaan sangat mempengaruhi psikologis korban juga dengan keluarganya baik di lingkungan rumah juga dilingkungan sekolahnya.
"Barusan sudah kita lakukan pendataan dan insyaallah juga kita akan lakukan pendampingan hukum. Kemudian juga kita sudah lakukan Emotional Freedom Technique (EMT) untuk mengurangi tekanan emosional yang tidak keluar dalam pikiran korban serta trauma Healing," jelasnya.
Yani berharap dari para pihak terkait ada perhatian khusus terhadap korban dan keluarganya. Sehingga adinda MY merasa terbantu dan diperhatikan.
"Saya berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus asusila terhadap anak dibawah umur dengan terang-benderang dan menghukum tersangka seberat-beratnya. Tentunya agar tidak ada lagi kejadian yang serupa menimpa masyarakat Kabupaten Cirebon pada khususnya," pungkasnya.
Diwaktu yang sama Bidang Pengaduan dan Respon Kasus, Ati Latifa menjelaskan kronologis yang didapat dari keluarga korban.
Ati ikut mempertanyakan hal-hal yang menyangkut kronologis hingga penyebab terjadinya peristiwa rudapaksa tersebut.
"Berdasarkan cerita yang didapat dari ayah korban N (47) kepada Komnas PA. Jika Rudapaksa yang menimpa anaknya itu terjadi pada Senin 8 Oktober 2022 siang hari. MY diperkosa setelah di cekoki Minuman Keras (miras). Miras itu diberikan dari beberapa temannya sejumlah 6 orang yang baru dikenal MY tersebut," ujar Ati.
Setelah MY tidak sadarkan diri, MY dibawa oleh terduga pelaku ke rumah si pelaku yang tidak jauh dari tempat mereka pesta miras. Berdasarkan pengakuan MY dirinya dibawa kekamar terduga pelaku dan diduga diperkosa dikamar tersebut dengan tidak sadarkan diri.
Menurut Ati berdasarkan pengakuan dari pihak keluarga, jika perkara ini sudah dilaporkan ke Polresta Cirebon pada Jumat 10 Juni 2022 lalu. Dirinyapun sudah mendata terkait identitas korban dan keluarga serta yang diduga pelaku rudapaksa tersebut lengkap dengan kronologisnya.
"Hari ini kita terima aduan tersebut. Permintaan pendampingan kuasa hukum dari pihak keluarga sudah di tandatangani. Mudah-mudahan perkara ini segera ditindaklanjuti menimbang sudah hampir 4 bulan terduga pelaku belum juga dimintai keterangan," tegas Ati.
Ati juga sudah meminta keterangan lengkap untuk data internal Komnas PA Cirebon Raya. Hal ini dilakukannya untuk membantu mendorong kasus ini agar segera ditangani oleh pihak PPA Polresta Cirebon.
"Saya mengajak semua pihak agar bisa bersinergi mengawal kasus ini dan semoga keluarga mendapat keadilan yang seadil-adilnya dengan segera dilakukan pemanggilan terhadap terduga para tersangka ini," tandasnya. (*)


Posting Komentar