Kasus Pemotongan Dana DAK Dinas Pendidikan SBB Resmi Dilaporkan Ke Kejati


Kasus Pemotongan Dana DAK Dinas Pendidikan SBB Resmi Dilaporkan Ke Kejati

Kab. Seram Bagian Barat, Maluku.

polkrim-news.com || Kasus dugaan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Hal ini dibenarkan warga SBB Ondi Melay kepada Polkrim saat dikonfirmasi via seluler, Senin (03/10/2022)

"Tadi saya secara resmi telah melaporkan PPK (TL) ke Kejati Maluku atas dugaan pemotongan DAK sebesar 10%,"ujar Melay.

Dijelaskan Melay, pada tahun 2020 terlapor bersama dua pegawai lain yang bekerja pada dinas PUPR diangkat menjadi Penjabat Pembuatan Komitmen (PPK) untuk mengawasi pengelolaan DAK pada Dinas Pendidikan.

Masih kata Melay, pengangkatan PPK yang berasal dari luar Dinas sangat inrasional dikarenakan ada beberapa pegawai pada Dinas Pendidikan yang telah memiliki sertifikat sebagai PPK. Namun mantan Kepala Dinas Pendidikan saat itu lebih memilih mengangkat PPK dari Dinas lain.

"Inikan lucu, ada Pegawai di Disdik yang memiliki sertifikat sebagai PPK. Kanapa lebih mimilih PPK yang notebane bukan dari Disdik. Patut diduga ada skenario besar dibalik penunjukan PPK ini," cetus Melay.

Lebih lanjut Melay menyatakan, akan tetap mengawal laporan dugaan pemotongan DAK yang telah dilaporkan dirinya ke Kejati Maluku.

"Tetap akan kami kawal hingga tuntas, Sehingga Kabupaten bertajuk saka mese nusa ini bebas para tikus-tikus berdasi," tegas Melay bersemangat.

Sebagai warga SBB ia berharap, Agar Kejati Maluku segara menindak lanjut laporan dugaan pemotongan DAK yang telah dimasukkan.

"Saya berharap agar Kejati dapat menindak lanjut laporan saya," pungkasnya. (SP)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR