Ini Motif Pengeroyokan Seorang Pelajar SMK di Cibadak Hingga Meregang Nyawa

Kapolres Sukabumi Saat menunjukan Barang Bukti 

Ini Motif Pengeroyokan Seorang Pelajar SMK di Cibadak Hingga Meregang Nyawa

Kab, Sukabumi, Jawa Barat

polkrim-news.com || Dengan alasan rivalitas dua SMK, para pelaku salah satu SMK di Kabupaten Sukabumi menganiaya hingga mengakibatkan tewasnya seorang pelajar SMK di Cibadak berinisial RRA berusia 18 tahun, dengan luka bacokan saat kejadian korban tengah bersama temen-temen nya.

Hal tersebut diungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada hari, Rabu (12/10/22). Didampingi Kapolsek Cibadak AKP Ridwan Ishak dan Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo.

Aksi horor para terduga pelaku diketahui terjadi sekitar pukul 01.00 WIB - 02.00 WIB, Sabtu (8/10/22) lalu. Para pelaku diamankan pada Senin (10/10/20) di sejumlah lokasi yang berbeda. Usai pemeriksaan, kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dibalik aksi kekerasan tersebut.

"Penganiayaan terhadap anak mengakibatkan korban meninggal dunia dari kejadian tanggal 7, alhamdulillah dalam dua hari bisa diungkap siapa pelakunya. Tersangka yang kita amankan ada tujuh orang, empat diantaranya adalah anak dibawah umur duduk di bangku kelas dua SMK tiga lainnya adalah alumni salah satu sekolah," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Rabu (12/10/22) lalu.

Kapolres menyampaikan, para terduga pelaku masing-masing, inisial DN usia 18 tahun, RA umur 19 tahun, AM 18 tahun dan empat orang pelaku lainnya yang masih berusia dibawah umur. Otak pelaku inisial DN, dia adalah eksekutor yang membacok korban, RA pelaku yang menyediakan senjata tajam, sementara pelaku lainnya ikut dalam tragedi berdarah tersebut.

"Satu orang eksekutornya adalah orang yang sudah di DO dari sekolah tersebut," imbuh Dedy.

Masih kata Kapolres, para terduga pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 7c uu perlindungan anak dan atau pasal 385 kuhpidana jo pasal 55 kuhpidana jo pasal 56 kuhpidana jo uu ri no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak kemudian pasal 80 ayat 3 jo 76c uu perlindungan anak dan atau pasal 385 kuhpidana, jo pasal 55 kuhpidana jo pasal kuhpidana.

Selain mengamankan para terduga pelaku Kapolres menjelaskan, polisi juga mengamankan dua senjata tajam berupa samurai dan celurit panjang. 

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat tiga UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," pungkas Dedy.

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR