![]() |
| Himbauan Polres Sukabumi |
Himbauan Polisi Dan Nakes, Apotek Maupun Klinik di Sukabumi Tidak Menjual Obat Jenis Sirup
Kab. Sukabumi, Jawa Barat
polkrim-news.com || Kapolsek Cikembar, Poles Sukabumi, Jawa Barat IPTU R Panji Setiaji SH, MH, bersama unsur Forkopimcam Kecamatan Cikembar, di dampingi oleh Kapuskesmas Cikembar dan tenaga farmasi dari Puskesmas Cikembar, pada Sabtu kemarin (22/10/2022), mendatangi apotek serta klinik kesehatan yang ada di sekitar wilayah hukum Polsek Cikembar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi peredaran obat khususnya obat untuk anak, yang mengandung Ethylene Glicol dan Diethylene Glicol, zat kimia berbahaya, resmi di tarik dari peredaran sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI.
Kapolsek Cikembar bersama Forkopimcam dan Kapuskesmas Cikembar menyampaikan, kepada para pemilik Apotik untuk tidak mengedarkan atau menjual obat tersebut karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa anak-anak.
Sementara Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, melalui Kasi Humas Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, guna mencegah terjadinya kasus gagal ginjal akut di wilayah hukum Polres Sukabumi, pihaknya telah menyebar himbauan yang bersumber dari Ikatan Dokter Anak Indonesia, kepada masyarakat agar untuk sementara tidak menggunakan obat sirup kepada anak.
"Tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup sampai ada pengumuman resmi, dari Pemerintah dan agar masyarakat tidak mengkonsumsi obat-obatan tanpa resep dokter, serta jangan percaya pada informasi yang bersifat hoax," jelasnya.
" Masyarakat agar tetap tenang dan ikuti aturan serta himbauan pemerintah dalam menghadapi kasus gagal ginjal pada anak," imbuh Aah, Minggu (23/10/22).

Posting Komentar