SK Penetapan Desa-desa Ditolak Kuasa Hukum Penggugat, Ketua Majelis Sarankan Berdamai

Sumber: Jurnalis Polkrim Maluku

Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon.

SK Penetapan Desa-desa Ditolak Kuasa Hukum Penggugat, Ketua Majelis Sarankan Berdamai

Kota Ambon, Maluku.

polkrim-news.com || Sidang perkara gugatan perbuatan tidak bertindak (omission) untuk tidak di tetapkan surat keputusan tentang perlindungan dan pengakuan Negeri sebagai Kesatuan masyarakat hukum adat di Seram Bagian Barat.

Sidang yang di hadiri oleh Kuasa Hukum penggugat Marsel Maspaitella SH dkk dan kuasa tergugat Sdr. A. Siwalete dkk sebagai Kuasa Hukum Bupati Seram Bagian Barat.

Sidang dengan agenda pemeriksaan persiapan yang berlangsung di pengadilan Tata Usaha Negara  Ambon, Selasa (20/08/2022)

Dalam sidang tersebut kuasa hukum tergugat telah menyerahkan Surat Keputusan tentang Penetapan Desa yang di terbitkan pada tanggal 1 Desember 2021, akan tetapi di tolak oleh kuasa hukum penggugat.

Kuasa Hukum penggugat, Marsel Maspaitella, S.H., (foto Syuaib Pattimura).

Menurut kuasa hukum penggugat Marsel Maspaitella SH mengatakan, bahwa SK tersebut tidak ada relevansi dengan tuntutan yang di layangkan oleh mereka.

"Kuasa tergugat tidak mampu membuktikan kepada kami terkait dengan SK pengakuan dan perlindungan Negeri sebagai Kesatuan masyarakat hukum adat, malah yang di hadirkan yakni SK tentang penetapan desa-desa," ujarnya kepada awak media via Seluler, Selasa (20/08) lalu.

Masih kata Marsel, dirinya meyakini jika hal itu tidak ada korelasinya dan kami menolak itu, karena menurut kami seharusnya SK yang pemerintah daerah hadirkan yaitu SK tentang perlindungan dan pengakuan Negeri sebagai Kesatuan masyarakat hukum adat dan itu jelas di atur dalam permendgri 52 tahun 2014 jo pasal 1 ayat 7 perda nomor 13 tahun 2019 tentang Negeri itu benar," tandasnya.

Sementara itu dalam persidangan, Ketua Majelis meminta kepada kedua belah pihak untuk berdamai sebelum masuk dalam sidang pokok perkara. Permintaan tersebut di sampaikan ke kuasa hukum tergugat sebagaimana tuntutan dari penggugat dalam gugatan a quo.

Kemudian sidang di tunda sampai adanya pemberitahuan melalui ecourt Mahkamah Agung untuk sidang pokok perkara. (SP)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

DPRD Kota Sukabumi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
HARI SUMPAH PEMUDA 2026

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI BERSAMA MASYARAKAT

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR