Sumber : Humas Polres Sumedang
Polres Sumedang Amankan diduga Pengedar 17 gram Sabu dalam 15 Paket Kecil
Polres Sumedang, Polda Jabar.
polkrim-news.com || Polres Sumedang menggelar press release pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, di Halaman Mapolres Sumedang. Rabu (03/08/2022).
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan memimpin langsung kegiatan press release tersebut dengan di dampingi Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Bagus Panuntun.
Kapolres Sumedang pada kegiatan press release tersebut menjelaskan, bahwa pengungkapan Tindak Pidana Narkotika ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang terjadi pada tanggal 16 Juli 2022 lalu.
“Pada tanggal 16 Juli 2022, kami berhasil mengamankan tersangka R.D. (26) di daerah Sayang, Jatinangor, Sumedang, dengan barang bukti 1(satu) unit HP serta hasil tes urine positif mengkonsumsi narkoba," jelas Kapolres.
Berdasarkan keterangan R.D., dia mengkonsumsi sabu yang di dapat dari tersangka D.W. (23), kemudian kami mengamankan D.W., di wilayah Rancaekek Kabupaten Bandung.
“Dari keterangan D.W. Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari tersangka R.B. (33) yang kemudian kita amankan di wilayah Rancaekek Kabupaten Bandung," tambah Kapolres
Dari tersangka R.B didapat barang bukti berupa 1 (satu) tas yang berisi 15 (limabelas) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat total 17gram, 1 (satu) pack plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital dan barang bukti lainnya, yang diduga kuat tersangka R.B ini merupakan sebagai pengedar.
“Dari tersangka R.B didapat keterangan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan milik sdr. Ato yang sampai saat ini masih dalam pencarian.” Pungkas Kapolres
Saat ini, semua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Sumedang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan perkara. (K12)

Posting Komentar