Merasa Dirugikan Motornya Diambil Sepihak, Warga Cirebon Gugat PT BAF dan PT Abashi

Sumber: Jurnalis Polkrim Cirebon 

Kuasa hukum Arif Rohidin, Dan Bildansyah, SH didampingi rekannya M. Arief Normawan, SH, MH dan Bambang Hermanto HS, SH.

Merasa Dirugikan Motornya Diambil Sepihak, Warga Cirebon Gugat PT BAF dan PT Abashi

Kota Cirebon, Jawa Barat.

polkrim-news.com || perkara yang menimpa Warga Cirebon, Arif Rohidin sudah sering terjadi baik di wilayah kota dan Kabupaten Cirebon. Pasalnya Arif merasa sebagai nasabah dari PT Busan Auto Finance atau yang biasa di sebut BAF merasa dirugikan terkait kendaraan yang dimilikinya diambil dengan cara tipu daya yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku Debkolektor dari salahsatu perusahaan jasa penarikan kendaraan motor terkenal di wilayah III Cirebon.

Karena hal tersebut, Arif Rohidin merasa perlu melakukan gugatan dugaan aksi semena-mena yang dilakukan oleh BAF dan Abashi ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Gugatan dilakukan untuk mencari keadilan atas tindakan penarikan motor Yamaha Nmax milik Arif yang dilakukan dengan cara-cara tanpa melalui prosedur hukum yang benar.

Kuasa hukum Arif, Dan Bildansyah, SH didampingi M. Arief Normawan, SH, MH dan Bambang Hermanto HS, SH mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan segala sesuatunya yang diperlukan dalam menghadapi sidang gugatan tersebut.

“Kami akan buktikan jika yang mereka lakukan (BAF dan Abashi red.) adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kami sudah mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Cirebon dengan nomor perkara : 49/Pdt.G/2022/PN Cbn dan dijadwalkan persidangan pertamanya digelar Kamis 8 September 2022 mendatang," ungkap Bildansyah, Senin (29/08/2022).

Lanjut Bildansyah, pihaknya meyakini sudah siap membuktikan jika dalam penarikan kendaraan kliennya menduga tidak dilakukan secara prosedur yang benar. Penarikan kendaraan yang diduga tanpa prosedural tentu merugikan kliennya baik secara materiil atau immateril juga bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum.

“Klien Kami sudah dirugikan akibat penarikan kendaraan tersebut. Untuk dicirebon sendiri banyak masyarakat sebenarnya yang mengalami hal serupa, akan tetapi terhambat karena berbagai hal, sehingga tidak sampai menempuh upaya hukum sebagaimana yang dilakukan oleh klien Kami. Ini bagian proses pembelajaran juga agar ke depan tidak lagi terjadi hal-hal seperti ini, dimana  berpotensi melahirkan tindakan eigen richting," jelas  Bildansyah.

Selain itu, kliennya juga telah melaporkan lebih dahulu permasalahan ini ke Polres Cirebon Kota. Namun Proses pelaporan sendiri sudah berjalan selama 1,5 tahun belum juga mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

“Kami berharap pihak kepolisian segera memberikan kepastian hukum kepada para penarik kendaraan tersebut,” ujar Arief Normawan, SH, MH pengacara muda yang turut mendampingi Arief Rohidin.

Pemeriksaan terhadap para penarik kendaraan sudah dilakukan dan menurut informasi sudah dilakukan gelar perkara.

Diketahui sebelumnya Arif mendapatkan perlakuan yang diduga melanggar hukum ketika BAF dan Abashi melakukan pengambilan kendaraan dengan tipu daya yaitu sepeda motor Yamaha Nmax Nopol E4122 IF tanpa prosedur yang benar.

Pengambilan kendaraan sudah dilakukan sejak 17 Desember 2020 lalu, padahal Arif ketika itu sedang mengikuti program relaksasi Covid-19 yang dilaksanakan BAF Pusat. Modus Pengambilan kendaraan dilakukan seolah-olah korban akan menandatangani surat relaksasi yang kedua.

“Ketika itu, saya tengah mengendarai sepeda motor Nmax warna Putih No. Pol E 4122 IF di Jl. Lawang gada Kota Cirebon. Saya yiba-tiba dipepet 4 (empat) orang yang tidak dikenal dengan mengendarai 2 (dua) sepeda motor. Mereka meminta agar saya untuk datang ke Kantor PT BAF di Jalan Siliwangi No. 20 C Kota Cirebon,” ungkap Arif.

Arif menjelaskan, waktu itu salah seorang pelaku yang tidak dikenalnya mengatakan jika dirinya (Arif) harus segera menandatangani permohonan relaksasi pembayaran cicilan kredit motor yang kedua di kantor. Karena kooperatif dirinya tanpa curiga mendatangi kantor BAF bersama keempat yang diduga pelaku pengambilan kendaraan tersebut.

“Diwaktu itu, saya dengan salahsatu diduga pelaku yang dipanggil Dani kemudian membicarakan persoalan relaksasi terlebih dahulu,” kata Arif.

lanjut Arif, Dani meminta korban untuk menunjukkan STNK sepeda motornya. Disaat posisi saya sedang mencari STNK motornya dalam tas, salah satu dari 4 (empat) orang yang memepet saya mengambil kunci motor saya.

“Dengan tanpa ijin lebih dulu, salah satu pelaku  mengambil kunci motor. Setelah kunci motor diambil, Dani menjelaskan kepada saya jika kunci motor diambil untuk kepentingan menggosok nomor mesin dan nomor rangka kepentingan proses relaksasi,” ungkap Arif.

Setelah hampir satu jam menunggu, Dani tiba-tiba  menyerahkan surat berita acara serah terima kendaraan kepadanya. Diwaktu yang cepat, setelah dirinya menyadari jika motornya akan diambil sepihak oleh pihak BAF maka dirinya segera ke luar kantor untuk melihat motornya dan benar motor sudah tidak ada di lokasi parkir.

“Saya tentu saja terkejut dan meminta penjelasan kepada Dani. Oleh Dani kemudian dijelaskan bahwa sore akan datang ke rumah saya untuk menyerahkan motornya,” kata Arif.

Hingga sore harinya, ternyata Dani tidak muncul ke rumah korban. Dan setelah diteliti, dalam surat berita acara serah terima kendaraan yang dirinya terima itu, ada tandatangannya.

“dalam surat berita acara serah terima seolah-olah saya sudah menyerahkan unit sepeda motor, padahal tidak pernah menandatangani surat tersebut,” tegas Arif. (*)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

Dirgahayu Kota Cimahi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

DPRD Kota Cimahi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR