Sumber : Jurnalis Garut | Editor : Arief Yolando
Diduga Oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Garut Minta Uang
Kab. Garut, Jawa Barat
polkrim-news.com || Disinyalir ada hal yang tidak rasional dalam penegakan hukum terhadap saudara Edi yang di vonis tiga tahun lima bulan oleh Kejaksaan Negeri Garut dengan dugaan tindak Pidana penggelapan sejumlah sapi beberapa tahun silam.
Berita tersebut telah di terbitkan media Polkrim dengan judul "Keluarga Edi Kecewa" pada awal Juli 2022 lalu.
Didapati Yani perwakilan dari Keluarga Edi mendatangi sekretariat Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) di kawasan Jalan Pembangunan Garut, Sabtu (1/7/2022).
Saat di temui sejumlah awak media, Yani menjelaskan, jika dirinya mewakili dari keluarga Pa Edi sengaja datang ke Kantor HIPSI, untuk menyampaikan keluhan terhadap proses hukum kakak saya yang dinilai tidak rasional, tidak masuk akal.
"Saya menduga dibalik vonis kakak saya diduga ada main. Masalahnya, secara kornologi sudah jelas ada pihak lain selain kakak saya yang menggelapkan sapi," ujarnya.
Lanjut Yani, bahkan ketika itu ada bantuan hukum gratis dari kepolisian untuk mendampingi kakak saya, namun mau tidak mau saya di tuntut untuk menyediakan uang juga, yang pada akhirnya seolah-olah ada jual beli.
"Karena saya tidak memberikan uang yang oknum minta, dan kala itu saya hanya mampu di angka 4 juta, sedangkan permintaan di angka 10 juta. Dimana yang 4 juta di serahkan kepada inisial (F), namun setelah kakak saya di vonis 3 tahun lima bulan, F ketakutan dan si uang menyuruh di ambil lagi dengan keadaan amplop dan uang sudah berubah," tegasnya.
Yani pun berharap, jika dirinya mengatasnamakan keluarga Pa Edi akan terus berjuang demi mendapatkan keadilan, dan Pihak Kami sudah ada komunikasi dengan MA berkasnya sedang di persiapkan, nanti akan terbuka mana yang hitam dan mana yang putih, sebagai orang yang beriman.
"Demi Hukum, uang itu bukan segala galanya, tetapi kejujuran akan membongkar tabir kepalsuan," tandasnya. (Mail Memet)
Posting Komentar