Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota Blusukan Ke Pasar, Antisipasi Lonjakan Harga Minyak Goreng Curah

Sumber : Jurnalis Sukabumi | Editor : Arief Yolando

Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota Blusukan Ke Pasar, Antisipasi Lonjakan Harga Minyak Goreng Curah

Polres Sukabumi Kota, Polda Jabar.

polkrim-news.com ||Setelah resmi dicabutnya subsidi yang dikeluarkan pemerintah terhadap komoditas minyak goreng curah, tentunya membuat masyarakat menjadi khawatir, akan melonjaknya kembali harga jual barang tersebut di pasar tradisonal maupun pengecer.Termasuk juga di Kota Sukabumi, antisipasi hal itu, Polres Sukabumi Kota bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi, dan juga Kodim 0607 Sukabumi melakukan monitoring kelapangan, Sabtu (04/06/2022).

"Untuk ketersediaan stok minyak goreng curah saat ini, khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, masih tersedia. Tadi kami melakukan pengecekan kepada distributor dan juga agen minyak penjual minyak goreng. Dari hasil pengecekan tersebut,  pada salah satu distributor terdapat stok disana hampir 200 ton," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto kepada awak media.

Lanjutnya, berdasarkan hasil monitoring  yang dilakukan pada saat itu, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan para penjual baik itu dari tingkat distributor kepada agen, hingga tingkat agen kepada pengecer, masih sesuai ketetapan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku.

"Pada pengecekan yang dilakukan hari Jumat (03/06) kemarin, harga jual distributor ke agen diangka Rp. 14.389 perkilogramnya, sedangkan agen ke pengecer diangka Rp. 15.000 perkilogramnya, Itu sudah sesuai HET yang berlaku,” tegasnya.

"Untuk para pengecer, kami imbau agar bisa mengikuti harga jual yang sesuai, dengan surat edaran yang dikeluarkan dinas terkait tentang ketetapan HET minyak goreng curah," sambungnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil pantauan lapangan,  Kepala Diskumindag Kota Sukabumi Ayi Jamiat mengakui, adanya keberagaman harga jual di masyarakat. Menurutnya harga jual dari pengecer maupun warung-warung, kepada masyarakat masih belum terkendali.

"Ditingkat pengecer kepada konsumen, harga jual minyak goreng curah masih berada pada kisaran Rp. 16.500 perkilogram hingga, Rp.18.000 perkilogramnya,” ujarnya.

Menyikapi hal itu, Ayi menegaskan bahwa hingga saat ini HET untuk minyak goreng curah masih berlaku. Dirinya menambahkan, bahwa Diskumindag Kota Sukabumi akan terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, tentang kebijakan HET minyak goreng curang yang berlaku. 

"Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat Kepolisian dan juga TNI, untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penjualan minyak goreng curah," bebernya.

Selain itu, dirinya mengakui memang hingga saat ini keberagaman HET minyak goreng curah memang tidak terlepas dari panjangnya mata rantai penjualan yang didapatkan oleh para pengecer. Oleh sebab itu, pihaknya pada saat monitoring tersebut juga meminta kepada pihak distributor, agar  menjual minyak goreng curah kepada para pengecer, bukan hanya agen saja.

"Tadi kita juga meminta kepada distributor yang memang melayani pembelian menggunakan drum. Sedangkan warung-warung kecil hanya bisa melakukan pembelian dengan kapasitas drigen. Jadi dengan distributor menjual kepada pengecer, diharapkan bisa menurunkan harga beli pengecer sehingga mereka bisa menjual sesuai HET yang berlaku," tuturnya.

Mendukung langkah tersebut, dirinya selaku Kadiskumindag Kota Sukabumi juga akan mengirimkan usulan kepada pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat, agar bisa menurunkan harga ditingkat produsen. Saat ini fakta dilapangan memang ditemukan harga jual untuk minyak goreng curah di Kota Sukabumi, berada pada kisaran Rp. 16.000, perkilogramnya, hingga Rp. 18.000, perkilogramnya. 

"Sesuai dengan Surat Edaran yang kami keluarkan, Nomor: 510/515/Diskumindag terkait HET minyak goreng curah yaitu Rp. 14.000 perliter, dan Rp. 15.500 perkilogram.

Kedepan kami akan terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh pengecer, warung-warung. Hal ini akan kami lakukan bersama pihak Polres Sukabumi Kota dan juga Kodim 0607 Sukabumi. Kami akan menempelkan stiker kepada warung-warung penjual minyak goreng, yang berisikan informasi harga jual minyak goreng curah sesuai dengan HET yang berlaku," pungkasnya.(Ba)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

DPRD KOTA SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR