Sumber : Jurnalis Sukabumi | Editor : Arief Yolando
Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (AMTJM) Kab. Sukabumi Memberlakukan Penyesuaian Tarif Baru Tahun 2022
Kab. Sukabumi, Jawa Barat.
polkrim-news.com || Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri (AMTJM), Kabupaten Sukabumi akan memberlakukan penyesuaian tarif baru tahun 2022, terhitung sejak tanggal 1 juli 2022 mendatang.
Kenaikan, atau penyesuaian tarif baru ini berdasarkan SK Bupati Sukabumi Nomor EM.00/Kep.448-Ekon/2022. Hal itu disampaikan Dirut Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (AMTJM) Kabupaten Sukabumi H.M. Kamaludin Zenn, SH.MM, pada acara Press Conference Sosialisasi penerapan tarif baru, Kamis (23/6/22-red) Kemarin, di aula Perumda Tirta Jaya Mandiri Jl. Cireundeu No.5 Karangtengah Cibadak Kabupaten Sukabumi, Jumat (24/6/2022).
Penyesuaian tarif air minum ini, menurut M. Kamaludin Zenn, berlaku khusus bagi pelanggan rumah tangga B, rumah tangga C, dan industri.
Lebih lanjut Kamaludin Zenn mengungkapkan, pihaknya merasa berat untuk menerapkan kebijakan penyesuaian tarif ini, karena akan menambah beban konsumen. Namun mengingat beban operasional yang terus naik maka kebijakan penyesuaian tarif sudah tidak bisa dihindari lagi.
" Ada beberapa faktor yang mendasari kebijakan penyesuaian tarif ini, diantaranya sudah 7 tahun Perumda TJM tidak pernah melakukan penyesuaian tarif, terhitung sejak tahun 2015. Sementara biaya operasional terus naik akibat pengaruh kenaikan BBM, bahan kimia, tarif dasar listrik, dan pajak air. Serta pertimbangan lainnya, untuk menjaga keberlangsungan, dan kesinambungan pelayanan perusahaan," ucap M. Kamaludin Zenn.
Disisi lain Zenn menyebutkan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2016, Perumda Air Minum JTM sudah bisa melakukan penyesuaian tarif. Tatapi saat itu penyelesian tarif tidak dilakukan sampai saat ini, dengan berusaha menggunakan kemampuan keuangan yang ada. Saat ini beban perusahaan untuk menjalankan operasional termasuk pelayanan kepada konsumen semakin tinggi, maka penerapan penyesuaian tarif baru tidak bisa ditunda lagi.
" Denga penyesuain tarif ini, kami akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen. Berdasarkan hasil BPKP terakhir pelayanan Perumda TJM mencapai 99,50 persen, artinya sudah hampir 24 jam pelayanan. Memang belum mencapai 100 persen, dan itu akan terus kami benahi supaya bisa memberikan kepuasan kepada konsumen," tandasnya.
Pada acara Press Conference Sosialisasi penyesuaian tarif tarif air minum tersebut, Hadir pula Direktur Umum Perumda TJM Budiarkah, SE, Direktur Teknik Iyus Sugiarto, SE, Kabag Humas dan Hukum Rita Fesani Latif, Amd. Staf ahli Humas dan Hukum Kompol. Sunarya Iskah, SH.MH.(Ba)
Posting Komentar