Pengadaan TIK E-katalog Disdik Garut Tahun 2022 Diduga Dikuasai Aktor Intelektual

Sumber : Jurnalis Garut | Editor : Arief Yolando

Pengadaan TIK E-katalog Disdik Garut Tahun 2022 Diduga Dikuasai Aktor Intelektual 

Garut, Jawa Barat.

polkrim-news.com || Dikutip dari media online Pojokberita.co.id, nampak nya dugaan pemufakatan jahat pada proyek-proyek yang diduga dilakukan oleh Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas tertentu di Kabupaten Garut semakin menggurita.

Seperti yang terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, yang patut diduga adanya kongkalikong pada pengadaan proyek Media Pendidikan dan Pengadaan Bantuan Pemerintah Pusat, Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Forum Masyarakat Pemerhati Pendidikan Garut (FMPPG) Arif Hidayatullah, SH. dalam wawancara di sebuah Cafe di bilangan jalan Patriot, Garut, Jawa Barat, Kamis malam (16/06/2022).

“Dana kegiatan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 dan dilaksanakan Disdik Garut dengan nilai anggaran mencapai Rp 21 miliar untuk beberapa kegiatan Pengadaan untuk meningkatkan sarana pendidikan di kabupaten Garut,” ungkap Arif.

Menurut Arif Kongkalikong yang dilakukan Disdik Garut terendus dengan adanya perubahan Siup dan beberapa kali pengeklikan terhadap Perusahaan Yang Telah Diklik Pada 12 Mei 2022.

“DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional,” katanya.

Menurut Arif Jika melihat problematika yang terjadi pada Proyek di atas seharusnya Disdik dapat menjalankan mekanisme Pengadaan sesuai dengan Petunjuk Operasional (pukops) yang berlaku.

“Permendikbudristek no 3 tahun 2022, serta  Perpres no 16 tahun 2018 yang harus menerapkan prinsip efisien , efektif, transafaran, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, nampak nya diabaikan oleh Disdik Garut,” sesalnya.

Lanjutnya dikatakan Arif, Kepala Bidang (Kabid) SD, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun tidak melaksanakan apa yang telah dianjurkan sesuai arahan LKPP dan regulasi yang berlaku, sertifikasi Barang dan Jasa (Barjas) yang ia miliki pun dipertanyakan.

“Nampak nya ada sesuatu yang disembunyikan oleh PPK, dan kita mengerti kemana kasus ini bermuara, benang merah nya telah kami pelajari dan ujung nya telah kami ketahui pula,” ujarnya.

Terkait hal diatas, pihak terkait yaitu Kadis Pendidikan Ade Manadin pada saat dihubungi via WhatsApp mengatakan sedang ada giat luar kantor.

"aya naon kitu... kan di kantor aya Pa Sekdis, Pa Kabid... abimah DIKLAT PIM” (ada apa gitu kan di Kantor ada Pak Sekdis, Pak Kabid, saya lagi DIKLAT PIM)," balasnya via chat WhatsApp pada Rabu (22/06/2022).

Hingga berita ini di terbitkan belum ada tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Ade Manadin terkait TIK di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. (Mail Memet)

sayangkan sekali pada saat awak media polkrim-news.com beberapa kali dihubungi baik telepon ataupun pesan melalui WhatsApp tidak ada tanggapan yang serius, Ade Manadin (22/6) “ 

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

Dirgahayu Kota Cimahi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

DPRD Kota Cimahi

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR