Sumber : Jurnalis Polkrim | Editor : Arief
Lima Advokat Siap Dampingi Dedi Dkk Hadiri Panggilan Penyidik Polsek Pangenan
Kab. Cirebon, Jawa Barat
polkrim-news.com || Lima (5) Advokat Siap mengawal Sdr. Dedi dkk untuk menghadiri panggilan Penyidik Polsek Pangenan. Agenda Kehadiran Sdr. Dedi dkk dalam rangka memenuhi surat undangan klarifikasi yang telah dilayangkan pada tanggal 24 Mei 2022 lalu oleh pihak penyidik. Isi surat panggilan tersebut agar Sdr. Dedi dkk bisa hadir sesuai panggilan yaitu tanggal 27 Mei 2022.
Kemudian pada panggilan berikutnya tertanggal 14 Juni 202, oleh karena suatu hal (ada kegiatan penting) Sdr. Dedi dkk tidak bisa memenuhi panggilan tersebut.
Hal itu membuktikan bahwa secara kooperatif Sdr. Dedi dkk adalah masyarakat yang taat dan sadar akan Hukum di negara ini. Meskipun tidak menghadiri panggilan tanggal 14 Juni tersebut, tetap mengkomunikasikannya dengan penyidik Polsek Pangenan.
Adapun Advokat yang dimaksud adalah Adv. Dr Walim, SH., MH., Adv. Carudi Karjaya, SH., Adv. Yuli Yarti, SH., Adv. Suparman, SH., dan Adv. Supriyanto, SH.
Ketua TIM Advokasi, Dr Walim, SH., MH., Mengatakan, dirinya dan TIM akan mendampingi dan mengawal perkara sdr. Dedi dKk hingga tuntas.
"Klien saya mendapat panggilan dari penyidik Polsek pangenan, Polresta Cirebon. Sdr. Dedi dkk diundang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang sesuai dengan pasal 170 KUHPidana yang ditelah dituduhkan pelapor," ujar pria yang juga berprofesi sebagai Dosen di Universitas 17 Agustus Cirebon kepada awak media via seluler, Jum'at (17/06/2022).
Menurutnya, perkara yang menimpa kliennya adalah perkara yang membingungkan. Pasalnya pagar seng yang dimaksud berada di area tanah umum yaitu milik PU tepatnya diatas bantaran aliran sungai atau irigasi.
"Pagar seng yang dimaksud pelapor itu berada diatas tanah PU alias tanah umum atau tanah negara alias bukan tanah pribadi pelapor. Kalo mau tau cek aja dilokasi. Pagar seng itu berada diatas sungai atau irigasi yang mana seharusnya masyarakat umum tahu dilarang membangun-bangunan di area tersebut tanpa izin pejabat terkait. Secara estetika juga jelas mengganggu aktivitas. Juga pandangan masyarakat umum terkesan kumuh serta akan berdampak kepada citra Desa yang buruk," jelas Walim yang juga menjabat sebagai Pimpinan Perusahaan media Koran Inti Jaya.
Karena hal tersebut Walim merasa yakin bahwa kliennya tersebut tidak bersalah. Dan dirinya dengan TIM akan mendampingi hingga tuntas.
"Sesuai rencana awal jika terbukti penyidik tidak tepat dalam menerapkan pasal maka kami akan segera layangkan Praperadilan ke PN Sumber-Cirebon," tutur Advokat yang pernah malang-melintang di dunia Jurnalistik itu.
Disisi lain, Dedi dkk pada saat dihubungi via seluler oleh awak media membenarkan jika dirinya telah menguasakan perkara ini kepada ke lima Advokat yang dimaksud. Penguasaan perkara tersebut guna pendampingan dan pembelaan dalam menghadapi panggilan penyidik Polsek Pangenan.
"Ya benar pada tanggal 16 Juni 2022 saya sudah menandatangani surat kuasa kepada lima Advokat yang di ketua Dr Walim," tuturnya. (Yolando)
Posting Komentar