Sumber : Jurnalis Garut | Editor : Arief Yolando
![]() |
Pengadilan Negeri Kab. Garut (photo : Mail). |
Keluarga Edi Kecewa, Vonis 3,5 tahun Dianggap tidak Berkeadilan
Kab. Garut, Jawa Barat.
polkrim-news.com || Paska divonisnya Saudara Edi oleh Pengadilan Negeri Garut dalam kasus dugaan penipuan, Edi dijatuhi hukuman selama tiga tahun lima bulan, tentunya putusan tersebut sangat memukul bagi keluarga besar Edi, sebagaimana di sampaikan adik kandungnya Edi saudari Yani.
"Kami atas nama keluarga Bapak Edi merasa kecewa dalam putusan ini," keluh Yani kepada awak media, Rabu (22/6/2022)
Menurutnya, Pak Edi telah divonis oleh Hakim dalam kasus tuduhan penipuan beberapa ekor sapi terhadap pemilik petani yang berlokasi di kampung Suci Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut tahun 2021 dan perkara pun bergulir sampai di pengadilan Negeri Garut.
"Sebagai warga negara yang baik, kami sangat menghargai putusan tersebut, sebagai warga negara yang awam kurang tahu tentang proses hukum di negara Republik Indonesia. Kami atasnama keluarga pak Edi memohon bantuan kepada para pihak penegak hukum yang telah memvonis Pak Edi, kami minta keadilan yang seadil adilnya," ucap Yani dengan lantang.
Lanjut Yani, karena dalam kasus ini, Kakak saya (pak Edi) sebagai korban atas tindakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab serta di pandang jauh dari ke imanan dan ketakwaan terhadap Alloh SWT. Karena apa, secara kronologis memang betul Pak Edi yang memfasilitasi kepada para petani sehingga muncul sejumlah sapi, setelah ada barang lalu merekalah yang menjual dan merekalah yang menerima uang dan mereka raib tidak pernah menghubungi lagi pak Edi sampai sekarang.
"Jadi kalau mau menegakan keadilan siapapun yang terlibat harus sama-sama di proses sesuai dengan aturan hukum di NKRI, tetapi kenapa hanya Kaka saya (pak Edi) yang menanggung semua resikonya, kami yang awam sangat tidak paham," tegasnya.
Sehingga Kakak saya dipenjara, tentunya sebagai keluarga besar Bapak Edi acungkan jempol terhadap penegak hukum PN Garut yang telah menjatuhkan vonis tersebut.
"Akan tetapi adilkah putusan tersebut ? Kenapa dua orang yang diduga kuat ikut serta ataupun sebagai aktor pelaku kejahatan tersebut masih berkeliaran, nyaris luput dari sentuhan hukum," ungkapnya.
Tentu bagi Kami sebagai Warga Negara Republik Indonesia, putusan tersebut menjadi sebuah pertanyaan besar.
"Apakah ada upaya hukum untuk melakukan tindak lanjut dalam kasus tersebut?, atau cuma sebatas kakak saya yang di penjarakan?, akankah pihak Aparat Penegak Hukum melakukan pengusutan sampai tuntas?, Wallohu A'lam, saya tidak tahu hanya pengadilan yang bisa menjawabnya," paparnya.
Di akhir statementnya, Yani berharap jika pada intinya, Kami keluarga besar Bapak Edi menuntut kepada aparat penegak hukum (APH) agar segera mengusut tuntas supaya keadilan di negeri ini berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (mail memet)
Posting Komentar