Sumber : Jurnalis Polkrim | Editor : Arief Yolando
Jika Terbukti Cacat Hukum, DPMD Akan Mencabut NRP Perangkat Desa Gempol
Kab. Cirebon, Jawa Barat.
polkrim-news.com || Ormas Banteng Muda Indonesia (BMI) beraudiensi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) beserta unsur Dinas terkait dalam hal pembinaan dan pengawasan Pemerintahan Desa di Kabupaten Cirebon di dampingi pihak penegak hukum yang di hadiri oleh Polresta Cirebon.Rabu ( 08/06/2022 ).
Ormas Banteng Muda Indonesia (BMI) dalam audiensi tersebut mempertanyakan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengenai keabsahan dari dokumen administrasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon.
Menurut mereka adanya dugaan pemalsuan beberapa dokumen persyaratan dari calon perangkat Desa Gempol guna memperlancar aksinya mereka sampai membuat keterangan yang menyatakan salah satu calon perangkat Desa Gempol bebas dari tindakan kriminal dan tidak pernah di vonis penjara atas tidakkan kejahatan apa pun, dengan membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian guna pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Mapolsek Gempol.
Menurut Ketua Ormas BMI Dpc Kabupaten Cirebon H.Sambudi yang sekaligus menjadi Ketua BPD Desa Gempol menuturkan bahwa:
"Perangkat Desa Prayitno Bin Kanon, pernah di hukum dengan ancaman pidana 7 tahun sesuai pasal 363 ayat 1 KUHP, artinya bertentangan denga perbup nomer 22 tahun 2018 pasal 12 ayat 2 poin 8 yang berbunyi tidak pernah di hukum pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,sedangkan yang bersangkutan pernah di hukum dengan ancaman pidana 7 tahun" ungkap H. Sambudi.
"Jadi menurut aturan perbub nomer 22 tahun 2018 pelantikan tersebut di anggap tidak sah di mata hukum, dan seluruh dokumen administrasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa tidak di tanda tangani baik oleh Ketua BPD Desa maupun 2/3 anggota BPD" sambungnya.
"Namun menurut Ketua BMI Kabupaten Cirebon H.Sambudi sekaligus Ketua BPD Desa Gempol dalam pertemuan tersebut menerangkan bahwa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Drs. Erus Rusmana.Msi akan mencabut Nrpd (Nomer Registrasi Pegawai Desa) seluruh perangkat Desa Gempol yang baru saja di lantik beberapa hari lalu dan akan membatalkan surat keputusan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa tersebut".
"Dan kami dari ormas BMI mengapresiasi Kadis DPMD Kabupaten Cirebon yang mau menemui kami dan berkomitmen menegakan aturan dan memperkuat peran BPD" Tutupnya.
(Red)
Posting Komentar