Diduga "Asal" Menetapkan Pasal, Polsek Pangenan akan di Pra-peradilankan

Sumber : Jurnalis Polkrim | Editor : Arief

Diduga "Asal" Menetapkan Pasal, Polsek Pangenan akan di Pra-peradilankan

Kab. Cirebon, Polda Jabar.

polkrim-news.com || Kembali terjadi, Kuasa Hukum Dedi Junedi (Terlapor)  masyarakat Desa Beringin, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon merasa dirugikan akibat dari adanya dugaan asal dalam menetapkan pasal yang dilakukan Oknum Penyidik Polsek Pangenan.

Penetapan Pasal atas Laporan Polisi dengan nomor: LP.B/12/V/2022/SPKT/POLSEK PANGENAN/POLRESTA CIREBON/POLDA JABAR, tanggal 10 mei 2022. Dimana dalam surat tersebut sdr. Dedi Junaedi sebagai terlapor merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya.

Pasalnya dalam laporan tersebut Dedi dituduh telah melakukan tindakan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana.

Menurut Kuasa Hukum Dedi yaitu Adv Supriyanto, SH mengatakan, penetapan pasal 170 KUHPidana kepada Dedi sebagai terlapor itu diduga tidak tepat. Karena dirinya meyakini Dedi tidak melakukan kekerasan kepada orang atau pengrusakan barang berupa pagar seng tersebut.

"Berdasarkan keterangan Dedi dan kawan-kawan bahwa pagar seng tersebut telah mengganggu atau membuat tidak nyaman masyarakat sekitar," ujarnya.

Supriyanto melanjutkan, keberadaan pagar seng tersebut mengganggu aktivitas Masyarakat, sedangkan pagar seng yang berada di tempat fasilitas umum tersebut milik pribadi bukan barang milik umum atau masyarakat banyak.

"Seharusnya, jika terlapor diduga melakukan tidakan pengrusakan yang diterapkan oleh penyidik kepada Dedi adalah pasal 406 KUH pidana. Pun dalam pelaporan nya harus ada minimal 2 alat bukti permulaan (dasar) yang cukup," jelasnya kepada awak media, Minggu (11/06/2022).

Karena hal tersebut, Supriyanto sebagi kuasa hukum terlapor berencana akan menempuh  proses hukum untuk dedi. Dirinya akan mengajukan permohonan peraperadilan untuk Oknum penyidik Polsek Pangenan.

Praperadilan dilakukannya karena penetapan pasal untuk Dedi diduga tidak tepat dengan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.

"Kami pun akan mengadukan Pelapor ke Mabes Polri, dengan dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE," pungkas supriyanto kuasa hukum Dedi.

Disisi lain, Kanit Reskrim Polsek Pangenan, IPDA Indra saat dikonfirmasi awak media via Seluler mengatakan, penetapan pasal 170 KUHPidana karena pengrusakan secara bersama-sama atau lebih dari satu orang kepada terlapor sudah sesuai.

"Perkara ini SPDP nya sudah saya kirimkan ke Kejaksaan Negeri Sumber-Cirebon, tetapi belum menetapkan terlapor menjadi tersangka,” katanya.

(Yolando)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

DPRD KOTA SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR