Sumber : Jurnalis Polkrim | Editor : Arief
Camat Karangpawitan Bantah Berikan Rekomendasi Pembangunan Indomart Sindangpalay
Kab. Garut, Jawa Barat.
polkrim-news.com || Keberadaan Indomart di jalan Raya Karangpawitan Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, menjadi polemik.
Indomart yang baru dibangun itu disinyalir telah menyalahi aturan Pemerintah Daerah perihal zonasi minimarket. Selain itu ada dugaan tindak pidana memalsukan tandatangan camat dalam perizinan.
Camat Karangpawitan Saepul Rochman ketika ditemui awak media membantah telah memberikan rekomendasi untuk pembangunan tersebut, (28/6/2022).
" Bahwa kami tegaskan, kami belum merekomendasi apalagi menandatangani" dengan alasan bahwa setahu kami pada waktu itu telah berkoordinasi dengan pihak Disperindag, bahwa di wilayah kecamatan Karangpawitan itu belum adanya penambahan KUOTA pendirian pasar swalayan atau (mini market).
Saepul Rochman juga sempat berkoordinasi dengan Satpol PP Garut dan sempat memerintahkan jajarannya Trantib SatPol PP untuk sementara menutup Indomart tersebut, karena bundelan berkasnya masih ada di kasi Trantib SatPol PP Karangpawitan yaitu Yoga, katanya.
" bahkan ketika kami kunjungan kerja di desa Lebakjaya pernah berkas tersebut di bawa oleh Sekmat untuk dimohonkan ditanda tangani, tapi saya tetap tidak menanda tangani," ujarnya.
Ketika sekarang sudah launching resmi telah dibuka Indomart Sindangpalay tersebut, juga tersiar kabar bahwa untuk aturan dan peraturan yang baru, mengenai pendirian pasar swalayan melalui sistem SOS Online, ya itulah yang terjadi dari suatu regulasinya, kami tidak bisa berbuat banyak kalau toh sudah ada payung hukumnya.
" Jadi dalam hal ini saya minta kepada pemilik atau jajaran pengusaha atau apapun namanya, harus bisa menjelaskan bila perlu di konferensi pers kan, agar tidak berlarut larut karena kami pun banyak di konfirmasi oleh wartawan pungkasnya. (Tim/memet)
Posting Komentar