Sumber : Jurnalis Sukabumi | Editor : Arief Yolando
Sabu-sabu Seberat 24 Kilogram Lebih, Dimusnahkan Polres Sukabumi Bersama BNNK Sukabumi
Polres Sukabumi, Polda Jabar.
polkrim-news.com || Polres Sukabumi bersama pihak, BNNK Sukabumi, memusnahkan barang bukti Shabu seberat lebih dari 24 (dua puluh empat) lebih kilogram, dengan nilai sekitar 29 M, di Mapolres Sukabumi pada hari ini, Rabu (25/05/2022).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, melalui Wakapolres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda, mengatakan bahwa, barang bukti Shabu tersebut merupakan hasil tangkapan terbesar selama Polres Sukabumi berdiri.
” Kami musnahkan seberat 24, 425 kg narkotika jenis shabu-shabu, tersangka nya 2 orang yang merupakan bagian jaringan internasional,” ungkap Bimo kepada awak media.
Pemusnahan barang haram tersebut, menggunakan mobil incinerator milik Badan Nasional Narkotika (BNN).
Sementara, Kasatres Narkoba Polres Sukabumi Akp Kusmawan mengatakan, masih ada 2 DPO dalam kasus peredaran Narkotika itu, dengan peran sebagai pengendali serta diduga sabu tersebut berasal dari China.
” Kita lihat dalam bungkusan sabu itu ditulis dalam bahasa China, jadi kita duga narkotika tersebut berasal dari China,” tambah Kusmawan.
Dalam pemusnahan itu kedua tersangka YS dan YH, turut dihadirkan dilokasi pemusnahan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kedua pelaku berhasil diamankan oleh polisi pada saat menyimpan narkotika jenis Shabu, di Desa Caringin, kampung Nyangkowek, kabupaten Sukabumi, (30/2/2022- Red), sebelum di bawa ke wilayah Bogor. (BA86)
Posting Komentar