Sumber : Jurnalis Polkrim | Editor : Yolando
Tahanan Raib, Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon saling Lempar Tanggungjawab
POLRESTA CIREBON, POLDA JABAR.
polkrim-news.com || Empat pelaku pencabulan dan pemerkosaan bergilir anak dibawah umur Desa Jemaras Kidul, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon yang pernah meringkuk di tahanan Mapolresta Cirebon namanya sudah tidak tercantum lagi dalam papan daftar nama di ruang tahanan, Senin (28/03/2022).
Empat pelaku tersebut adalah berinisial AS (18), IW (30), RS (19) dan HR (35) yang semuanya warga Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon
Polresta Cirebon melalui Kasat Tahti (Perawatan Tahanan dan Barang Bukti) AKP Asep pada saat ditemui awak media pihaknya menjelaskan, jika penyidikan sudah P21 maka tahanan akan dipindahkan ke tahanan titipan kejaksaan.
"Yang jelas perkara jika sudah P21 (berkas dikatakan lengkap oleh kejaksaan) maka tahanan akan di pindahkan ke tahanan titipan Kejaksaan biasnya akan dititipkan ke LP Pelabuhan Cirebon sambil menunggu vonis. Kecuali waktu sedang gencar-gencarnya wabah COVID 19 jumlah tahanan dibatasi. Kemudian untuk lebih jelasnya terkait tahanan perkara pencabulan coba tanyakan ke unit PPA, karena mereka yang menangani perkara tersebut," ujar AKP Asep Yang sebentar lagi akan pensiun itu.
Diwaktu itupun AKP Asep menjelaskan, dengan memanggil salahsatu anggotanya untuk menanyakan terkait tahanan tersebut.
"kalau gak salah itu ditangguhkan Pak," jawab anggota.
Sementara itu di saat awak media mendatangi Urmin Satreskrim Polresta Cirebon, salahsatu stafnya mengatakan setelah melihat data dari daftar nama tahanan bahwa betul empat pelaku yang dimaksud sudah tidak ditahan di tahanan Polresta Cirebon.
"Oh iya mas, nama-nama yang dimaksud sudah tidak ada dalam daftar nama tahanan," ujarnya kepada awak media, Senin (28/03/2022).
Disisi lain, pada saat awak media menemui Kanit PPA IPTU. Sujani Dwi Hartati, S.H diruangannya dirinya menolak menjawab klarifikasi awak media dan disarankan untuk minta statement kepada Wakasatreskrim AKP H. Moch Riffianto, S.H., M.H.
"Silahkan ke pak Wakasat saja," ujarnya sembari kirimkan no telepon pak Wakasatreskrim kepada salahsatu awak media, Senin (28/03/2022).
Diwaktu yang sama pada saat awak media menghubungi Wakasatreskrim, beliau menjawab jika dirinya sedang tugas luar dan bisa menemui rekan-rekan awak media besok.
"Oh iya mas besok saja ya, saya sekarang sedang tugas luar mempersiapkan kedatangan Kapolda untuk besok," katanya melalui sambungan via seluler, Senin (28/03/2022).
Hingga hari Selasa sore 16.00 WIB (29/03/2022), antara Kanit PPA dan Wakasatreskrim terkesan saling lempar tanggung jawab sehingga sampai berita ini publish, kami awak media belum mendapatkan pernyataan resmi terkait kemanakah 4 (empat) tahanan yang raib tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun polkrim-news.com di lapangan dan dikutip dari beberapa media lokal yang telah menayangkan berita perkara tersebut seperti radarcirebon.com, fajarsatu.com, karawangbekasi.jabarekpres.com, warpolnews.com dan beberapa media lainnya, bahwa keempat tersangka sudah ditahan sejak (13/12/2021) lalu.
Diberitakan bahwa kejadian tersebut diketahui setelah ibu korban memergoki para pelaku sewaktu mendapatkan telepon dari anak perempuannya, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut dibantu perangkat desa setempat ke Aparat Penegak Hukum melalui Jajaran anggota Polsek Klangenan dan di lanjutkan ke Unit PPA Polresta Cirebon.
Bahkan dikutip dari radarcirebon.com (terbit, 19/12/2021), Polresta Cirebon melalui Kasat Reskrim Kompol Anton pada Sabtu sore, (18/12/2021) di acara konferensi persnya menyampaikan secara detail kronologis penangkapan hingga para pelaku di gelandang ke Mapolresta Cirebon.
Kompol Anton juga dalam konferensi persnya menyampaikan dengan lugas ancaman pasal yang digunakan kepada para tersangka yaitu pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 dan 2, Jo pasal 82 ayat 1 dan 2 serta dimasukan pula UU nomor 17 tahun 2016 dan diancam ukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Arief Yolando)



Posting Komentar